Atasi Ketidakadilan Agraria, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Reforma Agraria sebagai Kunci Pemerataan di Kalteng

733270_11zon

Palangka Raya | Serulingmedia.com – Ketimpangan struktur penguasaan tanah masih menjadi salah satu persoalan fundamental di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa akar persoalan tersebut terletak pada rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat terhadap akses dan penguasaan tanah.

Karena itu, ia menempatkan Reforma Agraria sebagai instrumen utama untuk mewujudkan pemerataan dan mengembalikan hak masyarakat atas tanah.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025), Menteri Nusron mencontohkan situasi nyata yang kerap terjadi di daerah.

“Masyarakat lahir, tinggal, dan besar di wilayahnya sendiri, namun justru melihat tanah tempat mereka hidup diambil orang lain untuk kebun kelapa sawit yang panennya setiap hari, sementara mereka tetap hidup susah. Untuk mengatasi ketimpangan sosial seperti inilah kita menjalankan Reforma Agraria,” tegasnya.

Reforma Agraria: Upaya Menata Ulang Keadilan Tanah

Menteri Nusron menekankan bahwa Reforma Agraria bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga memperbaiki struktur penguasaan agar masyarakat lokal ikut terlibat dalam pembangunan.

“Kita memastikan seluruh masyarakat di Indonesia punya hak yang sama dan bisa menggarap tanah air kita secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan program ini memerlukan sinergi erat dengan pemerintah daerah.

Menteri ATR/BPN memiliki kewenangan menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, sementara penentuan penerima manfaat berada di tangan bupati, wali kota, dan gubernur.

“Yang menentukan subyeknya adalah kepala daerah. Karena Bapak/Ibu adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” tambahnya.

Capaian Reforma Agraria 2025 di Kalteng Tembus 100%

Di Kalimantan Tengah, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 mencakup 10 kabupaten dan 1 kota, dengan sebaran di 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan.

Program Penataan Akses melalui pendampingan usaha diberikan kepada 800 kepala keluarga, sementara Penataan Aset berupa redistribusi tanah menjangkau 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut dinyatakan tuntas 100%.

Gubernur Kalteng Dorong Koordinasi Lintas Sektor

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya sinkronisasi lintas sektor agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat.

“Semoga kita dapat menghasilkan langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib serta berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan beserta jajaran.( Sar).