Prof. Dr. La Ode Husen: Pasal 33 UUD 1945 Terancam Jadi Formalitas Jika Oligarki Menguasai Kekayaan Negara
Makassar | Serulingmedia.com – Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. La Ode Husen, mengingatkan bahwa amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menghadapi tantangan serius ketika pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dipengaruhi kepentingan segelintir kelompok.
Menurut Prof. La Ode Husen, Pasal 33 UUD 1945 sejak awal dirancang sebagai fondasi demokrasi ekonomi.
Konstitusi menempatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di bawah penguasaan negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Masalahnya, penguasaan negara terhadap sumber daya alam tidak otomatis berarti rakyat menjadi pihak yang paling menikmati manfaatnya.
Di titik inilah, menurutnya, negara membutuhkan pemerintahan yang bersih, kebijakan yang konsisten dan penegakan hukum yang mampu berdiri di atas kepentingan politik maupun ekonomi.
Ketika Pasal 33 Berhenti di Atas Kertas
Prof. La Ode Husen menilai kepastian dan prediktabilitas kebijakan menjadi syarat pertama agar demokrasi ekonomi dapat berjalan.
Investor membutuhkan kepastian. Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Masyarakat juga membutuhkan kepastian.
Kebijakan yang mudah berubah karena kepentingan jangka pendek justru menciptakan ketidakpastian dan membuka ruang bagi praktik transaksional.
Dalam kondisi seperti itu, hukum berisiko kehilangan fungsi sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Karena itu, Pasal 33 tidak boleh berhenti sebagai rumusan konstitusional yang indah, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang konsisten dan berpihak pada kepentingan publik.
Negara Jangan Kalah oleh Pemilik Modal
Syarat kedua adalah pemerintahan yang bersih, adil dan fair.
Negara memiliki kewenangan mengatur sumber daya alam. Namun, kewenangan tersebut harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi pintu masuk bagi kepentingan kelompok tertentu.
Menurut Prof. La Ode Husen, persoalan muncul ketika pemberian izin atau penguasaan sumber daya alam tidak lagi semata-mata ditentukan oleh pertimbangan hukum, kompetensi, manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Jika kedekatan politik menjadi modal utama memperoleh akses terhadap sumber daya alam, maka prinsip keadilan ekonomi akan semakin jauh dari kenyataan.
Negara akhirnya hanya terlihat sebagai pemberi izin, sementara manfaat ekonomi terbesar justru terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki modal dan akses kekuasaan.
Oligarki Bekerja Seperti “Hantu”
Prof. La Ode Husen menyebut oligarki sebagai salah satu tantangan utama demokrasi ekonomi.
Oligarki hitam bekerja seperti “hantu”. Keberadaannya tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi pengaruhnya dapat terasa dalam kebijakan, kontestasi politik hingga penguasaan sektor-sektor strategis.
Kelompok tersebut dapat memanfaatkan celah hukum dan kekuasaan untuk mengakumulasi keuntungan.
Dalam perspektif ini, persoalan oligarki bukan sekadar persoalan ekonomi. Oligarki dapat berkembang menjadi persoalan demokrasi ketika kekuatan modal memiliki pengaruh terlalu besar terhadap proses pengambilan keputusan publik.
Jika hal tersebut dibiarkan, demokrasi politik berpotensi berjalan secara formal, sementara demokrasi ekonomi justru semakin menyempit.
“Kemenyan” Kekuasaan yang Memelihara Oligarki
Yang lebih penting, kata Prof. La Ode Husen, oligarki tidak mungkin bekerja sendirian.
Oligarki membutuhkan ruang.
Ruang itu dapat muncul ketika biaya politik semakin mahal, ketika praktik korupsi masih terjadi, atau ketika penegakan hukum kehilangan independensinya.
Karena itu, ia menggunakan istilah “kemenyan” kekuasaan untuk menggambarkan kondisi yang membuat “hantu” oligarki terus datang dan bertahan.
Politik biaya tinggi dapat menciptakan hubungan timbal balik antara pemilik modal dan pemegang kekuasaan.
Ketika modal membiayai kepentingan politik, muncul risiko lahirnya kepentingan balasan setelah kekuasaan diperoleh.
Dalam situasi seperti itu, kebijakan publik berisiko tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kepentingan rakyat.
Memutus Mata Rantai Oligarki
Menurut Prof. La Ode Husen, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan kasus per kasus.
Diperlukan reformasi sistemik.
Pertama, pembiayaan politik harus dibenahi. Negara perlu membangun sistem yang mampu mengurangi ketergantungan politisi terhadap pendanaan dari kelompok berkepentingan.
Kedua, transparansi pengelolaan sumber daya alam harus diperkuat. Digitalisasi perizinan pertambangan, perkebunan dan sektor strategis lainnya harus dibarengi dengan keterbukaan informasi mengenai siapa pemilik manfaat sebenarnya dari suatu badan usaha.
Ketiga, penegakan hukum harus independen.
KPK, kepolisian dan kejaksaan harus memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan tugas berdasarkan hukum dan kepentingan publik, bukan berdasarkan tekanan politik maupun kepentingan ekonomi.
Rakyat Harus Menjadi Pemilik Manfaat Utama
Pada akhirnya, persoalan Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar persoalan bagaimana negara menguasai sumber daya alam.
Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang menikmati manfaat dari penguasaan tersebut.
Jika sumber daya alam dikuasai negara tetapi manfaat ekonominya hanya terkonsentrasi pada segelintir kelompok, maka semangat demokrasi ekonomi belum sepenuhnya terwujud.
Sebaliknya, apabila negara mampu memastikan sumber daya alam dikelola secara transparan, adil, berkelanjutan dan memberikan manfaat luas kepada masyarakat, maka amanat Pasal 33 mulai menemukan bentuk konkretnya.
Pemikiran Prof. Dr. La Ode Husen tersebut menjadi pengingat bahwa oligarki bukan hanya persoalan tentang orang-orang kaya yang memiliki bisnis besar.
Persoalannya adalah ketika kekuatan ekonomi mampu membeli akses terhadap kekuasaan dan kemudian menggunakan kekuasaan tersebut untuk memperbesar kembali kekuatan ekonominya.
Siklus itulah yang harus diputus.
Sebab, apabila negara gagal memutus hubungan transaksional antara modal dan kekuasaan, maka Pasal 33 UUD 1945 berisiko kehilangan roh sosial-ekonominya.
Konstitusi telah menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan. Tantangannya adalah memastikan kekuasaan negara tidak dibajak oleh kepentingan segelintir orang.( Yahya Patta/Buang Supeno).






