Prof Candra Fajri Ananda Tegaskan: Putusan Inkracht Tak Perlu Ditunda, Bank Jatim Tinggal Eksekusi!
Batu | Serulingmedia.com – Mantan Komisaris Bank Jatim, Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) seharusnya tidak lagi menimbulkan polemik.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut, Bank Jatim hanya perlu menjalankan eksekusi tanpa alasan berlarut-larut.
“Ya seharusnya jika keputusan pengadilan sudah inkracht, Bank Jatim tinggal mengeksekusi saja,” tegas Prof. Candra saat dimintai pandangannya terkait persoalan sertifikat yang hingga kini belum dieksekusi, melalui WhatsApp, Senin ( 26/1/2026 ).
Ia menilai, jika memang terdapat kendala administratif, maka hal itu semestinya bisa segera diselesaikan.
Prof. Candra tidak menampik kemungkinan adanya persoalan teknis di internal lembaga. Namun ia menekankan, administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan hukum yang telah final dan mengikat.
“Bisa jadi ada sedikit masalah administrasi, saya tidak tahu. Tapi kalau ada, seharusnya cepat diselesaikan,” ujarnya.
Saat ini, Prof. Dr. Candra Fajri Ananda menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan RI Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional sejak 2019.
Selain itu, ia juga merupakan Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya dan dikenal luas sebagai pakar ekonomi yang aktif memberikan pandangan strategis mengenai transformasi ekonomi dan kebijakan fiskal nasional.
Lebih jauh, Prof. Candra menilai bahwa secara substansi persoalan hukum terkait sertifikat tersebut sebenarnya telah selesai.
“Persoalan yang menyangkut sertifikat ini kan proses hukumnya sudah selesai, tinggal eksekusi saja. Menurut saya gampang saja,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar pihak-pihak terkait berkomunikasi langsung dengan jajaran komisaris Bank Jatim.
Menurutnya, di dalam struktur komisaris terdapat unsur dari kejaksaan yang seharusnya memiliki pemahaman kuat terkait aspek hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Silakan ketemu langsung dengan komisaris. Ada anggota komisaris dari kejaksaan, yang seharusnya lebih paham,” ujarnya.
Pernyataan Prof. Candra ini sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap pentingnya kepastian hukum dan keberanian institusi dalam menjalankan putusan pengadilan.
Ia mengingatkan, penundaan eksekusi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan supremasi hukum di Indonesia.( Eno).






