ATR/BPN Pangkas Birokrasi, Balik Nama Sertifikat Ditarget Rampung Maksimal 10 Hari Kerja

IMG-20260803-WA0054

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali melakukan terobosan dalam reformasi layanan publik.

 

Mulai 17 Agustus 2026, ATR/BPN akan menguji coba layanan Peralihan Hak (balik nama sertifikat) dengan target penyelesaian maksimal hanya 10 hari kerja melalui pilot project di 15 Kantor Pertanahan.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian waktu, transparansi, dan akuntabilitas.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Target 10 hari kerja itu dibagi dalam setiap tahapan layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.

 

Menurut Nusron, pembagian target waktu pada setiap tahapan akan memudahkan pemerintah mengidentifikasi titik-titik yang menyebabkan keterlambatan pelayanan.

 

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sistem ini tidak hanya mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih disiplin, terukur, dan bertanggung jawab.

 

Melalui mekanisme pemantauan di setiap tahapan, evaluasi dapat dilakukan secara cepat apabila ditemukan hambatan.

 

Uji coba layanan akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

 

Hasil pelaksanaan pilot project tersebut akan menjadi dasar evaluasi sebelum layanan percepatan balik nama diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.( Sar).