Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi di Perairan Balikpapan
Balikpapan | Serulingmedia.com – Tim patroli Kapal Patroli Polisi KP. LAKSMANA-7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. Pengungkapan ini terjadi saat petugas mengamankan kapal KMP ULIN FERRY yang membawa sebuah mobil bunker yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Balikpapan, pada Sabtu (7/3/2025), Komandan Kapal KP. LAKSMANA-7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi secara ilegal. Polisi pun langsung melakukan penindakan terhadap tiga orang tersangka, yakni ED, MK, dan H.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga mobil bunker yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan ini,” ujar AKBP Rinto Haivan.
Lebih lanjut, AKBP Rinto Haivan Simbolon menjelaskan bahwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim masih melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Korpolairud Baharkam Polri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi guna mencegah kerugian negara serta memastikan subsidi dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.(Aan)






