Polda Kaltim Ungkap Kasus Peretasan Akun Instagram, Empat Tersangka Diamankan

IMG-20250304-WA0018

Balikpapan | Serulingmedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peretasan dan pengambilalihan akun media sosial Instagram yang melibatkan empat orang tersangka.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim di Balikpapan pada Selasa (4/3/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi oleh Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat terkait.

Kombes Pol. Yuliyanto menyebutkan dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sepuluh barang bukti, di antaranya lima unit ponsel berbagai merek yang digunakan khusus untuk melakukan aksi peretasan, uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil kejahatan, serta akun WhatsApp, email, dan SIM card yang terkait dengan tindak pidana ini.

Para pelaku diduga menggunakan teknik phishing dan social engineering untuk memperoleh akses ilegal ke akun Instagram korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka kemudian memanfaatkan akun yang diretas untuk kepentingan pribadi maupun transaksi ilegal,” Ungkap Kombes Pol. Yuliyanto.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 700 juta.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan kepolisian akan terus melakukan patroli siber untuk menangani berbagai kejahatan digital yang semakin marak.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan akun media sosial dengan menerapkan autentikasi dua faktor (2FA) serta tidak mudah tergoda oleh tautan mencurigakan yang beredar di dunia maya. (Aan).