Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
Surabaya | Serulingmedia.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh Darwanto, SH., MH., dengan anggota Alex Cahyono, SH., MH., dan Arief Agus Nindito, SH., M.Hum., menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Kota Batu. Terdakwa dalam perkara ini adalah KT, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, dan AH, pegawai Pemerintah Kota Batu.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024) ini mengagendakan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi lapangan yang terlibat dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Muh. Yanuar Ferdian, SH., MH., yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Pujo Rasmoyo, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa sepuluh saksi yang dihadirkan dalam persidangan antara lain Praditya, Poespo, Yoga, Panji Bagus, Muh. Nafi, Taufik Juniarto, Dedi Kurniawan, Agus Nurfitriono, Ahmad, dan Angga, yang telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, Alfadi Hasiholan, SH., mendakwa KT dan AH dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang lanjutan hingga tanggal 10 September 2024, karena agenda pendidikan dan latihan (diklat) yang harus diikuti oleh hakim.(Eno).






