Mantan Kadinkes Kota Batu dan Pejabat Dinas Kesehatan Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
Batu I Serulingmedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfadi Hasiholan S., S.H., dari Kejaksaan Negeri Batu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kartika Trisulandari mantan Kadiskes Kota Batu yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Pejabat Dinas Kesehatan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta .
Pembacaan Tuntutan berlangsung dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, dipimpin oleh Hakim Ketua Darwanto, S.H., M.H., serta dua hakim anggota , Alex Cahyono, S.H., M.H dan Arief Agus Nindito, S.H., M.H. Jum’at (11/10/2024 ).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, JPU dalam tuntutannya menyatakan Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, serta denda sebesar Rp 50 Juta subsidiair 3 bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada kerugian negara sebesar Rp197.491.828,66 yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.
Januar Ferdian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai pemerintahan yang baik dan upaya untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Dalam tuntutan yang diajukan oleh JPU, meskipun pengembalian kerugian negara sudah dilakukan, tidak serta merta menghapuskan fakta bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Pengembalian uang hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban materi, tetapi aspek moral dan hukum tetap harus ditegakkan.
“ Meskipun terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp197.492.000,00, jaksa tetap menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa menilai terdakwa bertindak berbelit-belit selama persidangan, meskipun terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya “ ungkap M.Yanuar yang juga sebagai Humas Kejari Batu, Sabtu ( 12/10/2024 ).
Sidang ini akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.( Eno ).






