Geger di Batu! Kakak Korban Pencabulan Laporkan Ketua RW karena Diduga Intimidasi & Halangi Proses Hukum
Batu | Serulingmedia.com – Kasus pencabulan yang melibatkan oknum ASN di Kota Batu kembali memanas. Kali ini, Eko Prasetyo Putra, kakak dari korban, melaporkan Ketua RW 14 Kelurahan Ngaglik ke Polres Batu, Rabu malam ( 13/8/2025 ).
Laporan tersebut dilayangkan lantaran Ketua RW diduga melakukan intimidasi untuk menghalangi jalannya proses hukum atau obstruction of justice saat mediasi kasus berlangsung.
Didampingi lima pengacara—Andi Rachmanto, S.H., Rokhmat Basuki, S.H., Nizar Fahmi, S.H., Flaski Imalza Adni, S.H., dan Muhammad Amir Machmud, S.H.—Eko resmi membuat laporan yang diterima oleh Aiptu Agus Mudhofir, S.H., M.H., dari bagian SPKT Polres Batu.
Menurut Eko, peristiwa bermula ketika ia, ayahnya Mislan, dan tetangganya Edi Siswanto justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan terhadap Ketua RW 14 Ketua RT 02, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Ngaglik. Tuduhan tersebut muncul saat mediasi pada 12 Juni 2025 di rumah Mislan, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.
Yang mengejutkan, tersangka pencabulan berinisial SP bahkan tidak hadir di mediasi. Justru Ketua RW 14 sendiri yang menyerahkan uang Rp4 juta saat mediasi kedua, sementara mediasi pertama pada 1 Juni 2025, Ketua RT 02 menyerahkan Rp1 juta kepada ayah korban.
Eko mengungkapkan adanya ancaman verbal yang dilontarkan Ketua RW 14, Fatoni, saat mediasi:
“Lek koen terusno ora opo-opo, tapi adikmu sekolah yo dilereni… pengacara barang yo gae duwek, titik akeh Polisi yo sek gawe duwek”
(“Kalau kamu teruskan tidak apa-apa, tapi adikmu sekolah dikeluarkan… pengacara juga butuh uang, begitu juga polisi,” terjemahan bebas).

Merasa tertekan, keluarga korban akhirnya menandatangani surat pernyataan damai.
Padahal menurut kuasa hukum korban, unsur pemerasan tidak pernah terpenuhi.
“Yang namanya pemerasan itu ada unsur paksaan. Faktanya tidak ada, justru uang diserahkan secara sukarela oleh Ketua RW dan Ketua RT,” tegas Andi Rakhmanto.
Kini, keluarga korban melawan balik dengan melaporkan Ketua RW 14 atas dugaan pengancaman dan upaya menghalangi laporan ke polisi maupun media. “Ini jelas-jelas obstruction of justice,” tandas Andi.
Kasus ini pun menambah panjang daftar kontroversi penanganan dugaan pencabulan di Kota Batu yang kini menjadi sorotan publik.( Eno).






