9 ASN Pemkot Batu Diduga Tidak Netral dalam Pilkada 2024

Screenshot_20241021-180818_Chrome

 

Batu | Serulingmedia.com – Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu diduga melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak Batu 2024 dengan menunjukkan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu 2024 – 2029.

Padahal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) adalah prinsip penting yang menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batu, Suprianto, menyebutkan ke-9 ASN tersebut diduga terlibat dalam pelanggaran etika dengan berfoto bersama salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, serta menunjukkan dukungan secara terang-terangan melalui simbol jari sesuai nomor urut pasangan calon.

Pelanggaran ini terungkap ketika mereka berfoto bersama pasangan calon tersebut dan mengunggahnya ke media sosial, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar etika profesi ASN, tetapi juga regulasi formal.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan, terlebih lagi mereka mengunggah foto tersebut ke media sosial. Ini merupakan pelanggaran etika ASN,” ungkap Suprianto saat dihubungi dari Jakarta, Senin (21/10/2024).

Suprianto, menegaskan bahwa tindakan sembilan ASN tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang serius.

Disebutkan, ASN sebagai pegawai pemerintah diharapkan untuk tetap netral dan tidak menunjukkan afiliasi politik dalam bentuk apa pun, apalagi mempublikasikan dukungannya di ruang publik.

Mardiono, anggota Bawaslu Batu yang membidangi divisi pengawasan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, menambahkan pihaknya telah memanggil salah satu kepala bagian di Pemkot Batu terkait dengan kasus ini. Menurutnya, kepala bagian tersebut merupakan atasan langsung dari 9 ASN yang terlibat.

“Jumat, 18 Oktober 2024 lalu, kami telah memanggil salah satu kepala bagian di Pemkot Batu. Ke-9 ASN tersebut diduga melanggar netralitas dengan berfoto bersama pasangan calon, bahkan menunjukkan dukungan dengan mengangkat jari sesuai nomor urut pasangan tersebut,” jelas Mardiono, mantan Ketua KPU Batu,Senin (21/10/2024).

Menurut Mardiono, tindakan ASN tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI. Surat keputusan No. 2/2022, 800-5474/2022, 246/2022, 30/2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.

Regulasi ini memberikan panduan ketat mengenai bagaimana ASN harus bersikap selama pemilu, termasuk larangan untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.

Sebagai ASN, tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga dilarang keras karena dianggap mengganggu prinsip netralitas yang menjadi dasar profesionalisme dalam birokrasi.

“ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di media sosial. Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tegas Mardiono.

Bawaslu Batu berencana memanggil ke-9 ASN tersebut dalam minggu ini untuk dimintai klarifikasi dan dibuat berita acara. Setelah itu, berkas akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk ditindaklanjuti.

“Setelah klarifikasi dilakukan dan dibuat berita acara akan kami serahkan ke BKN yang akan memutuskan langkah selanjutnya,” tandas Mardiono.

Kasus ini pun membawa dampak signifikan bagi karir ASN yang terlibat.

Tindakan Bawaslu ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran netralitas ASN tidak akan dibiarkan dan akan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelanggaran etika ASN dalam Pilkada tidak hanya berpotensi merusak integritas individu yang terlibat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proses pemilu yang jujur dan adil.

Ketika ASN sebagai pelayan publik tidak mematuhi aturan yang mengharuskan mereka netral, kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dapat terkikis.

Lebih jauh lagi, jika tidak ditangani dengan serius, pelanggaran semacam ini dapat menciptakan preseden buruk bagi ASN di daerah lain.

Kasus sembilan ASN di Kota Batu yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada serentak 2024 merupakan pengingat akan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam birokrasi.

ASN memegang peran vital dalam mendukung jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan netral.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran harus ditindak dengan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kualitas demokrasi yang sehat di Indonesia. ( Eno ).