DPRD Landak Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025, Fokus pada Pemerataan dan Ekonomi Lokal
Landak, Kalbar | Serulingmedia.com – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menyatakan menerima Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut.
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Landak yang digelar pada Senin (28/07/2025) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Landak. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Minadinata, S.H., didampingi Wakil Ketua Ezra Geovani, S.T., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., serta jajaran staf ahli Bupati, asisten Sekda, kepala OPD, dan sejumlah undangan.
Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan secara kolektif dan diwakili oleh Fraksi Partai NasDem. Juru bicara fraksi, Felix Fernando, mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Landak dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025 yang dinilai adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat.
> “Kami mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ruang tumbuh bagi pengusaha muda dan pelaku ekonomi kreatif sebagai bagian dari strategi mengurangi pengangguran,” ujar Felix Fernando.
Ia menekankan bahwa arah kebijakan anggaran perlu difokuskan pada penguatan struktur ekonomi lokal, di antaranya dengan mendorong lahirnya wirausaha baru untuk membuka lapangan kerja.
Selain aspek ekonomi, pemerataan pembangunan wilayah juga menjadi sorotan penting. Felix menegaskan perlunya peningkatan infrastruktur dasar dan konektivitas di wilayah pedalaman yang selama ini masih minim akses, serta optimalisasi potensi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
Dalam bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM), Fraksi NasDem mendorong lebih banyak program pelatihan vokasi dan penguatan kapasitas generasi muda, guna mencetak SDM yang adaptif dan siap bersaing.
Tak hanya itu, fraksi juga menekankan pentingnya kejelasan alokasi anggaran serta penajaman indikator kinerja sebagai wujud akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Landak menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
> “Dengan semangat bersama, kami menyatakan siap untuk membahas lebih lanjut Rancangan Perubahan APBD 2025 demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Landak,” pungkas Felix Fernando.
Rapat paripurna ditutup dengan komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Landak untuk menjaga sinergi selama proses pembahasan, agar kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar adil, tepat sasaran, dan berpihak kepada masyarakat.( Pol/Eno).






