Muhammad Fauzi Ramadhan Raih Gelar Doktor, Tawarkan Rekonstruksi Hukum Proyek Pangan dan Energi Merauke Berbasis Keadilan Ekologis

DOKTOR FAUZI_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Muhammad Fauzi Ramadhan resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (PPs UMI) Makassar setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang mengangkat isu strategis tentang tata kelola proyek pangan dan energi di Merauke, Papua.

Dalam sidang ujian promosi doktor yang digelar di Kampus Pascasarjana UMI Makassar, Senin (27/7/2026), Fauzi mempresentasikan disertasi berjudul “Hakikat Rekonstruksi Pengaturan Hukum terhadap Proyek Perkebunan Pangan dan Energi Terpadu Merauke.”

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum. dengan tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. H. Mulyati Pawennei, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Kamal Hijaz, S.H., M.H., Prof. Dr. Rinaldy Bima, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Said Karim, S.H., M.Si.

Disertasi tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, S.H., M.H. sebagai Promotor, didampingi Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor I serta Dr. Ilham Abbas, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor II.

Dalam pemaparannya, Muhammad Fauzi Ramadhan menegaskan bahwa pembangunan nasional pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain, negara juga berkewajiban menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.

Menurutnya, kebijakan ketahanan pangan dan energi memang memiliki landasan konstitusional. Namun implementasinya tidak boleh mengabaikan perlindungan lingkungan hidup, hak-hak masyarakat adat, kepastian hukum atas tanah, tata kelola kawasan hutan, maupun aspek pertanggungjawaban pidana.

“Persoalan ini menjadi sangat penting dalam proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang sejak 2010 dikembangkan di kawasan hutan dan wilayah masyarakat adat Papua,” ungkap Fauzi dalam sidang terbuka tersebut.

Ia menjelaskan, dalam perkembangannya proyek MIFEE kemudian diintegrasikan ke dalam program nasional swasembada pangan, energi, dan air melalui Instruksi Presiden Nomor 14 dan Nomor 16 Tahun 2025. Pergantian nomenklatur maupun kebijakan nasional tersebut, menurutnya, tidak menghapus relevansi pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh rangkaian kebijakan, mulai dari perizinan, pembangunan, hingga pemanfaatan sumber daya alam.

Fauzi menekankan bahwa kawasan hutan harus diposisikan sebagai ekosistem yang wajib dikelola secara adil dan berkelanjutan. Karena itu, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup di kawasan tersebut.

Dalam disertasinya, ia menawarkan rekonstruksi pengaturan hukum yang menempatkan perlindungan sumber daya hutan sebagai instrumen utama pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi memberikan kepastian bagi investasi, tetapi juga menjadi sarana perlindungan ekologis yang menjamin keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.

“Pemanfaatan hutan harus mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan prinsip keberlanjutan. Pengaturan hukum ke depan perlu memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan ekologis yang berpihak pada kelestarian lingkungan sekaligus menjamin keberlangsungan hidup masyarakat adat,” tegasnya.

Keberhasilan Muhammad Fauzi Ramadhan meraih gelar doktor diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus menjadi referensi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum terkait proyek-proyek strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, dan perlindungan hak masyarakat adat. ( yah/Eno)