Mutasi Sekda Batu Dinilai Sah Secara Hukum, Pemkot Usulkan Pj Sekda dan Siapkan Open Bidding Internal

969584_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota Batu pada 21 Januari 2026 dinilai sebagai mekanisme administratif yang lazim dalam sistem kepegawaian nasional.

Pergeseran jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi asisten tidak serta-merta melanggar aturan, selama dilaksanakan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.

Praktisi hukum asal Kota Batu, Kayat Hariyanto, menegaskan bahwa mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Sekda, wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut meliputi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Pergeseran jabatan ASN harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan mekanisme yang sah, bukan karena kepentingan politis atau unsur like and dislike,” ujar Kayat, advokat di Kantor Hukum K & K Partners.

Ia menambahkan, jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang menurut ketentuan manajemen ASN harus dievaluasi secara berkala dengan masa maksimal lima tahun.

“Dalam konteks ini, jabatan Sekda telah dijabat sekitar tujuh tahun, sehingga evaluasi dan regenerasi menjadi hal yang wajar dan sah secara administratif,” ujarnya.

Kayat menilai, agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak menyalahi aturan, Wali Kota Batu perlu menunjuk Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekda) dengan persetujuan gubernur, serta melaksanakan seleksi terbuka (open bidding) melalui panitia seleksi (pansel) guna mengisi jabatan Sekda definitif secara transparan dan kompetitif.

“Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda) pada hari yang sama saat mutasi juga dimungkinkan untuk menjamin kelancaran administrasi dan pelayanan publik,” tambah Koordinator Aliansi Wong Batu Peduli Pemberantasan Korupsi (AWBPPK) tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan pengisian jabatan Sekda telah melalui kajian mendalam dan bertujuan untuk menjaga dinamika serta regenerasi birokrasi.

“Sebelum mutasi jabatan dilakukan, kami sudah melakukan kajian secara menyeluruh. Jabatan Sekda sudah dijabat cukup lama, sekitar tujuh tahun, sehingga regenerasi menjadi kebutuhan,” ujar Heli.

Heli juga menyampaikan apresiasi terhadap peran lembaga dan elemen masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Batu.

“Kami berterima kasih jika ada lembaga pemantau kebijakan Pemda Kota Batu. Jika ditemukan unsur jual beli jabatan, silakan laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Lebih lanjut, Heli mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Batu telah mengusulkan Eko Suhartono, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Batu, sebagai calon Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Jawa Timur dan saat ini masih menunggu keputusan.

“Saat ini kami masih menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pengusulan Pj Sekda,” ujar Heli, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, percepatan pengisian jabatan Sekda menjadi hal yang sangat penting karena Sekda memiliki peran strategis sebagai koordinator utama pemerintahan daerah dan pengendali kebijakan kepala daerah dalam pelaksanaan program serta pelayanan publik.

Heli menambahkan, apabila Pj Sekda telah dilantik, Pemerintah Kota Batu akan segera menggulirkan proses seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi jabatan Sekda definitif. Dalam proses tersebut, aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Batu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan akan menjadi prioritas.

“Setelah Pj Sekda dilantik, kami akan melanjutkan dengan proses open bidding calon Sekda Batu. Prioritas diberikan kepada staf Pemkot sendiri yang memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Batu, lanjut Heli, menargetkan proses pengisian jabatan Sekda definitif dapat rampung maksimal dalam waktu tiga bulan, di mana penunjukan Pj Sekda berfungsi sebagai jembatan menuju seleksi terbuka yang transparan dan akuntabel.

“Jika persetujuan gubernur turun dalam waktu dekat, pelantikan Pj Sekda dipastikan segera dilaksanakan,” pungkasnya. ( Eno ).