ATR/BPN Jelaskan Beda Pengecekan Sertipikat dan SKPT, Masyarakat Diminta Tak Keliru Urus Tanah

Pengurusan_11zon

Jakarta I Serulingmedia.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam administrasi pertanahan. Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan berbeda sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman masyarakat terhadap dua layanan itu penting untuk menghindari kesalahan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan tersebut hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak.

Melalui proses pengecekan sertipikat, PPAT dapat memastikan data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lain yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Menurut Ana Anida, layanan ini memiliki peran penting untuk meminimalisir risiko sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah terdaftar, mulai dari status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain dalam administrasi pertanahan.

Dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Kementerian ATR/BPN menegaskan, pengecekan sertipikat lebih berfokus pada verifikasi dokumen sertipikat untuk kebutuhan PPAT sebelum pembuatan akta, sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi pertanahan.

Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami fungsi masing-masing layanan dan mengajukan layanan pertanahan secara tepat sesuai kebutuhan. ( Sar ).