Nusron Wahid Dorong Layanan Pertanahan: Pasti, Cepat, Mudah, dan Terukur
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot transformasi layanan pertanahan dengan menempatkan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat sebagai orientasi utama.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, transformasi tersebut harus mampu menghadirkan layanan yang pasti, cepat, terukur, namun tetap menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Bapenda secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nusron, kepastian layanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan layanan yang selesai, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai tahapan dan waktu penyelesaiannya.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dua layanan yang menjadi fokus transformasi tersebut adalah Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran dalam proses pendaftaran tanah. Layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.
Hingga kini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, transformasi Peralihan Hak diarahkan agar proses pelayanan dapat diselesaikan maksimal 10 hari. Skema tersebut membagi waktu penyelesaian pada masing-masing tahapan yang melibatkan sejumlah pihak.
Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam waktu dua hari.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, Kementerian ATR/BPN ingin memangkas ketidakpastian yang selama ini dapat muncul dalam proses peralihan hak atas tanah.
Nusron menekankan, keberhasilan transformasi tidak dapat hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN. Diperlukan komitmen bersama antara Kantor Pertanahan, IPPAT, dan pemerintah daerah agar setiap tahapan berjalan sesuai target.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengarahan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.(Sar).






