ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Perkuat Ketahanan Energi Pertamina
Yogyakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen strategis untuk mendukung Pertamina memperkuat ketahanan energi nasional.
Empat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan swasembada dan kemandirian energi sebagaimana menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita,” ujar Ossy dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Ossy, instrumen pertama adalah memastikan kepastian tata ruang. Hal ini penting karena kebutuhan ruang untuk pembangunan energi terus meningkat, bersamaan dengan kebutuhan pembangunan sektor pangan, hilirisasi, perumahan, hingga infrastruktur.
“Titik akhirnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” katanya.
Instrumen kedua berupa ketersediaan tanah. Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi tanah yang telah tersedia agar tidak selalu harus membuka kebutuhan lahan baru.
Optimalisasi dapat dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Ossy.
Selain itu, pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur energi tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Menurut Ossy, aspek legalitas menjadi fondasi penting karena pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang.
Kepastian tersebut antara lain dilakukan melalui sertipikasi tanah yang menjadi aset Pertamina. Dengan legalitas yang kuat, aset perusahaan diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi persoalan di kemudian hari.
Instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset dan infrastruktur energi, mulai dari klaim, tumpang tindih penguasaan, penguasaan tanah hingga konflik dengan masyarakat.
Penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog guna memperoleh solusi yang berkeadilan.
“Empat hal ini menjadi bentuk dukungan kami agar pembangunan infrastruktur energi dapat berjalan dengan kepastian, baik dari sisi ruang, tanah maupun hukumnya,” ujar Ossy.
Kerja sama ATR/BPN dan Pertamina tersebut merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang telah dibangun pada Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk ATR/BPN, dalam memperlancar perizinan dan kegiatan operasional Pertamina.
“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi,” kata Iriawan.
Menurut dia, dukungan lintas kementerian menjadi penting untuk mencapai target penguatan sektor energi hingga 2029.
“Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” tegasnya.
Atas dukungan dalam bidang perizinan tersebut, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.(Sar).






