ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi, Konflik Agraria Desa di Kawasan Hutan Jadi Fokus Penyelesaian

MENTERI BPN RAPAT_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Keberadaan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan selama ini kerap memicu konflik agraria berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas tanah masyarakat. Menjawab persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025 lalu.

Kerja sama strategis ini menjadi pijakan penting dalam penegasan batas kawasan hutan sekaligus dasar penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta.

“Terkait kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” tegas Nusron Wahid.

Dalam MoU tersebut, disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure, yakni aturan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar penyelesaian. Artinya, apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah ditetapkan terlebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menteri Nusron juga menyoroti belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, secara normatif, tata batas dan pemasangan patok pada proses pelepasan kawasan hutan telah diatur. Namun, tantangan di lapangan masih sangat besar, mengingat luas wilayah yang harus dipetakan serta risiko pergeseran patok batas.

“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan penguatan kelembagaan lintas sektor.

“Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya.

Rapat Kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala dalam Kabinet Merah Putih.

Turut mendampingi Menteri Nusron, jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya. (Sar)