Menteri Nusron Ingatkan Bahaya Sengketa Tanah, Patok Batas Jadi Kunci Cegah Konflik
Jakarta | Serulingmedia.com – Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas.
Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga hingga berujung pada konflik hukum yang merugikan semua pihak.
Karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali mengingatkan masyarakat pentingnya memasang tanda batas tanah sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan aset dan mencegah sengketa.
Menurut Menteri Nusron, pemasangan patok batas tanah merupakan langkah sederhana namun memiliki dampak besar dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Ia menegaskan, proses pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar terdapat kesepakatan bersama mengenai letak batas tanah.
Langkah tersebut dinilai efektif meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Kementerian ATR/BPN menilai pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Selain menguras biaya, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
Menteri Nusron juga mengimbau masyarakat agar menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali.
Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai rawan berubah seiring waktu sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Kementerian ATR/BPN sendiri telah menetapkan kriteria tanda batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. Patok dapat dibuat dari bahan kayu, beton, maupun besi.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas tanah menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Keberadaan patok batas dinilai bukan sekadar penanda fisik, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga hak kepemilikan tanah sekaligus menjaga keharmonisan hubungan antarwarga. ( Sar).






