Pemerintah Pacu Kebijakan Satu Peta, Menteri Nusron Targetkan Konflik Agraria Tuntas Sebelum 2029
Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di seluruh Indonesia. Percepatan ini dinilai krusial sebagai fondasi pendaftaran dan pemetaan tanah nasional, sekaligus solusi atas persoalan agraria yang selama ini muncul akibat tumpang tindih data spasial.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Selasa (21/01/2026).
“Berkaitan dengan peta, kita sudah menginisiasi peta tunggal melalui Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP). Dengan adanya Pansus ini, kalau memang ingin dipercepat dan selesai tahun ini, kami justru lebih senang. Tapi konsekuensinya adalah fiskal,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, upaya mewujudkan Kebijakan Satu Peta telah dimulai sejak 2022 melalui ILASPP yang didukung pembiayaan Bank Dunia. Program ini merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, ILASPP ditargetkan rampung pada 2029 dengan dukungan pinjaman Bank Dunia senilai Rp10,5 triliun. Meski demikian, Menteri Nusron membuka peluang percepatan penyelesaian apabila pembiayaan dapat dialihkan melalui APBN, dengan catatan adanya dukungan dan kesepakatan anggaran nasional.
“Kalau bisa sebelum 2028, peta sudah jadi. Kita punya waktu dua tahun untuk menyelesaikan masalahnya. Sehingga 2029 nanti, tidak ada lagi konflik agraria. Itu legacy kita,” tegas Nusron di hadapan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan seluruh peserta rapat.
Hingga kini, penyusunan peta tunggal telah rampung sepenuhnya di Pulau Sulawesi. Pada 2025, BIG menargetkan penyelesaian pemetaan Pulau Jawa serta sebagian Sumatera. Selanjutnya, pada 2026, fokus diarahkan pada penyelesaian sisa wilayah Sumatera dan Pulau Kalimantan.
Sementara itu, Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi penganggaran, selama peruntukannya jelas dan urgensinya dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran silakan diajukan. Kalau penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian batas wilayah melalui peta tunggal akan memudahkan pemerintah dalam memetakan dan menyelesaikan konflik agraria di lapangan, termasuk menentukan pelanggaran dan langkah penanganan yang tepat. “Mudah-mudahan di periode ini Pansus bisa menyelesaikan secepat-cepatnya. Kalau bisa, dalam dua tahun ini sudah selesai,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri jajaran Pansus DPR RI serta pejabat kementerian dan lembaga terkait. Mendampingi Menteri Nusron antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari sekaligus Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Sar)






