Antisipasi Banjir, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai dan Waduk

IMG-20251030-WA0088

Jakarta | Serulingmedia.com – Menjelang datangnya musim hujan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya langkah antisipatif lintas sektor untuk mencegah bencana banjir, khususnya di kawasan rawan seperti Jabodetabek-Punjur dan wilayah strategis nasional lainnya.

Dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025), Nusron menyoroti perlunya penertiban bangunan di sempadan sungai, waduk, dan sumber air. Langkah ini, katanya, harus dilakukan secara sistemik dan kolaboratif sebelum bencana datang.

“Januari–Februari akan masuk musim hujan. Daerah yang berpotensi banjir harus segera kita tertibkan dari sekarang, supaya nanti ketika banjir tidak ramai saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” tegas Menteri Nusron.

Menurutnya, kawasan sempadan air merupakan hak bersama (common right) yang tidak bisa dimiliki pribadi atau disertipikatkan oleh individu. Oleh karena itu, penataan dan sertipikasi kawasan sempadan menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya adalah hak bersama. Yang bisa menyertipikatkan hanyalah pemerintah—baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” jelas Nusron.

Nusron juga menyoroti adanya risiko hukum bagi jajaran ATR/BPN akibat tumpang tindih kebijakan antarinstansi. Ia menyebut, masih banyak pegawai ATR/BPN yang menghadapi pemeriksaan hukum karena penerbitan sertipikat di kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko. Banyak jajaran saya yang diperiksa aparat hukum karena kasus sempadan ini. Jadi, kita harus satu pandangan agar tidak ada lagi kriminalisasi birokrat yang bekerja sesuai aturan,” ungkapnya.

Dalam rakor tersebut, Nusron menegaskan empat langkah utama penanganan kawasan sempadan, yaitu:

1. Menyeragamkan regulasi antarinstansi;

2. Melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah;

3. Menetapkan serta merawat tapal batas kawasan;

4. Menyelesaikan masalah keterlanjuran bangunan di sempadan.

Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan garis sempadan di sembilan danau sebagai bentuk awal penataan. Ia juga mendukung rencana sertipikasi kawasan sempadan agar memiliki kepastian hukum.

“Kami sudah menetapkan sembilan danau dengan garis sempadan yang jelas, dan sepakat untuk segera disertipikatkan. Saya sependapat dengan Pak Menteri, harmonisasi aturan itu kunci agar pelaksanaan di daerah tidak menimbulkan salah tafsir,” ujar Diana.

Rakor tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dengan sinergi lintas kementerian ini, pemerintah berharap penataan kawasan sempadan dapat menjadi langkah nyata dalam mengurangi risiko banjir, menjaga ekosistem sumber air, dan menciptakan tata ruang yang lebih aman dan berkelanjutan.(Sar).