Menteri ATR/BPN Instruksikan Peninjauan Kawasan Sempadan Sungai untuk Atasi Banjir

IMG-20250320-WA0035

Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan satuan kerja (Satker) di lingkungan ATR/BPN, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota, untuk meninjau kawasan yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS). Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi dalam mengatasi bencana banjir yang masih sering terjadi.

“Agar Direktur Jenderal (Dirjen), mulai dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) mengadakan rapat khusus dengan semua Kantah dan Kanwil yang wilayahnya melintasi sungai penyebab banjir, baik di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, maupun daerah lainnya,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/03/2025).

Menurut Menteri Nusron, peninjauan terhadap kawasan sempadan sungai menjadi langkah penting dalam merencanakan strategi penanganan banjir. Ia menekankan bahwa bidang tanah yang sudah memiliki alas hak tetapi berada di sempadan sungai perlu ditinjau ulang dan, jika memungkinkan, dibatalkan. “Intinya harus segera dilakukan normalisasi terhadap sempadan sungai,” ujarnya.

Selain itu, Menteri Nusron juga meminta Plt. Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional untuk mengkaji beberapa kawasan strategis, termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) serta Kawasan Semarang-Demak.

“Perlu adanya kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), harus ada campur tangan kementerian dalam tahap Persetujuan Substansi (Persub),” jelasnya.

Rapim kali ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Sar)