Menteri ATR/BPN dan Wamen PU Sepakat Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai untuk Atasi Banjir
Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong langkah harmonisasi aturan mengenai kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti.
Upaya ini bertujuan menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antarinstansi agar penanganan banjir dan penertiban bangunan di kawasan sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif dan seragam.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Rabu (29/10/2025), yang dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas kementerian.
“Diharapkan dengan adanya rapat ini, kita bisa melakukan harmonisasi peraturan. Regulasi tentang sempadan sungai harus satu dan seragam, baik yang menjadi acuan Kementerian PU melalui Ditjen Sumber Daya Air maupun yang digunakan di ATR/BPN,” ujar Menteri Nusron.
Rakor ini digelar sebagai respon atas banyaknya bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, khususnya di wilayah Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur), yang berpotensi memperparah banjir.
“Ada dua latar belakang pertemuan ini. Pertama, banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, dan situ yang menyebabkan banjir.
Kedua, masih adanya kasus hukum yang menimpa petugas ATR/BPN akibat penerbitan sertipikat di atas kawasan sempadan,” jelas Nusron.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa semua kawasan sempadan sungai merupakan hak bersama atau common right, yang tidak boleh dimiliki secara individu maupun disertipikatkan sebagai hak milik.
“Sempadan itu bukan milik pribadi, jadi tidak boleh ada sertipikat di atasnya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai wilayah Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi banjir serta pemulihan fungsi lindung kawasan air.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, mendukung penuh inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya penyelarasan regulasi agar pelaksanaan di daerah tidak menimbulkan kebingungan.
“Saya sepakat dengan harmonisasi aturan supaya teman-teman di daerah tidak salah dalam penerapan di lapangan dan bisa meminimalisir multitafsir,” ungkap Diana.
Rakor ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola ruang dan sumber daya air secara nasional.(Sar).






