Kolaborasi DPRD Batu Dengan Bank Jatim Selamatkan 45 KK di Junggo dari Penggusuran

IMG-20250414-WA0029(1)

Batu | Serulingmedia.com – Komisi A DPRD Kota Batu sukses memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi 45 warga RW 09 Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi A pada Senin (14/4/2025), DPRD bersama sejumlah pihak terkait berupaya mencarikan solusi atas sengketa tanah seluas 4.700 meter persegi yang telah ditempati warga selama hampir dua dekade.

Ketua Komisi A, Nurudin Hanifah, menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik dr. Widianti dan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Malang, warga diwajibkan membayar Rp 3,5 miliar jika ingin memiliki tanah tersebut secara sah.

Guna menyelesaikan permasalahan ini, Komisi A mengundang berbagai pihak, termasuk perwakilan warga, Kepala Desa Tulungrejo Suliono, Camat Bumiaji Thomas Maydo, BPN Batu, Pemkot Batu, serta Pimpinan Bank Jatim Cabang Batu, Andri Sastrawan.

Dari hasil rapat, Bank Jatim Cabang Batu menyatakan kesediaannya membantu warga melalui skema kredit sesuai regulasi, sehingga warga dapat membayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan.

“Alhamdulillah, Bank Jatim memberikan solusi dengan menyediakan dana talangan dalam bentuk kredit pinjaman kepada 45 KK yang menempati lahan tersebut. Ini menjadi angin segar bagi warga,” ujar Nurudin.

Anggota DPRD lainnya, Khamim Tohari, menyambut baik hasil rapat dan mengapresiasi inisiatif Kepala Desa Tulungrejo untuk menjadi penjamin kredit. Ia menegaskan pentingnya peran wakil rakyat dalam mencarikan solusi bagi persoalan rakyat kecil.

“Rapat ini membuktikan bahwa wakil rakyat hadir di tengah persoalan warganya. Saya bangga karena kita berhasil mencarikan jalan keluar,” tegas Khamim.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Batu, Susetyo Herawan, juga mendukung penuh upaya tersebut. Ia menyatakan siap membantu dalam pengurusan pengalihan nama sertifikat tanah serta pembebasan bea balik nama.

“Pak Kades perlu membuat SK yang mencantumkan luasan tanah masing-masing warga sebagai dasar pengajuan pembebasan bea balik nama kepada Walikota,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tulungrejo Suliono menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, warga menempati tanah tersebut selama hampir 20 tahun hingga akhirnya digugat oleh dr. Widianti ke PN Malang dan dimenangkan.

“Karena warga merasa tidak mampu membayar, kami libatkan semua pihak. Alhamdulillah, ada solusi dari Bank Jatim. Nantinya, sertifikat akan displit ke masing-masing warga setelah kredit lunas,” jelas Suliono.

Pimpinan Bank Jatim Cabang Batu, Andri Sastrawan, menyatakan pihaknya merasa terhormat bisa membantu menyelesaikan persoalan ini warga dusun Junggo desa Tulungrejo Batu.

“Bank Jatim akan melakukan pembicaraan teknis dengan kepala desa.
intinya bank jatim siap memberikan fasilitas kredit selama memenuhi regulasi perkreditan. Kami terbuka dan siap memberikan kemudahan selama ada jaminan dan komitmen agar kredit berjalan lancar,” ujarnya.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan warga dapat segera memiliki hak atas tanah yang sah dan bersertifikat, serta tidak lagi dibayangi ancaman pengusiran dari lahan yang telah lama mereka tempati. (Eno)