Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Budidaya Ganja dan Peredaran Okerbaya, Sarjana Pertanian Jadi Tersangka
Batu I Serulingmedia.com – Polres Batu berhasil mengungkap kasus penanaman ganja, peredaran narkotika jenis sabu, dan pil koplo dalam operasi intensif.
Salah satu tersangka dari 4 orang yang ditangkap merupakan sarjana pertanian dari perguruan tinggi negeri ternama di Malang, berinisial ANW. Dia ditangkap atas praktik budidaya ganja di loteng rumahnya di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu ( 12 /1/ 2025) , ketika dua tersangka, RS dan MRR, diamankan dengan barang bukti satu paket ganja kering seberat 3,42 gram. Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada ANW, yang kemudian ditangkap bersama barang bukti 62 batang pohon ganja dan 36 gram ganja kering.
“ANW menggunakan ilmu pertanian yang dimilikinya untuk melakukan eksperimen budidaya ganja sejak tahun 2019. Ganja ditanam di loteng rumahnya secara tertutup, sehingga sulit terdeteksi,” ujar Ariek dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Menurut Ariek, ANW menjual ganja kering hasil panen dengan harga Rp100 ribu per dua gram di wilayah Malang Raya dan sekitarnya. Budidaya dilakukan dengan teknik khusus menggunakan sekam dan bahan lainnya.

Selain kasus ganja, Polres Batu juga mengamankan 96.780 butir pil koplo dari tersangka lain yang kini menjadi buronan, berinisial AF. Barang bukti ini ditemukan setelah pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan SW.
“AF berhasil kabur sebelum penangkapan, tetapi barang bukti tidak sempat dibawa. Saat ini, kami menetapkannya sebagai DPO dan terus melakukan pencarian,” tambah Ariek.
Dalam kasus lain, jajaran Satresnarkoba juga menyita 45,11 gram sabu dan 44 ribu butir pil koplo dari tersangka lain di Desa Bumiaji berdasarkan laporan masyarakat.
Tersangka ANW dijerat Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Malang Raya.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. ( Eno )






