Satresnarkoba Polres Batu Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Wisata: 8,25 Gram Sabu Disita dalam Operasi Dramatis
Batu | serulingmedia.com – Polres Batu melalui unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial MND.Pada hari Minggu (9/6/2024).
Penangkapan ini terjadi saat tersangka tertangkap basah hendak melakukan transaksi narkotika dengan metode “ranjau” di tepi jalan Mawar Kelurahan Songgokerto Kecamatan Kot Batu.
MND diduga kuat merupakan pengedar narkoba yang aktif di wilayah Kota Batu.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan dua buah plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,25 gram dan satu unit Handphone berisi chat transaksi dan peta pengiriman.
Operasi ini merupakan puncak dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi yang cukup dan melakukan pengintaian.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa dua plastik sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau,” ungkap Iptu Ariek.
Penangkapan MND bukan hanya sekadar keberhasilan dalam menangkap seorang pengedar, namun juga langkah penting dalam upaya Polres Batu menekan peredaran narkoba di wilayah Batu.
Mengingat wilayah Kota Batu yang dikenal sebagai kota wisata, sering menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba untuk melakukan aktivitas ilegal mereka.
Polres Batu, melalui unit Satresnarkoba, bertekad untuk terus mempersempit ruang gerak para pengedar dan memastikan kota wisata ini tetap aman dari ancaman narkotika.
Tersangka MND saat ini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Dengan demikian, Polres Batu dapat mengambil tindakan lebih efektif dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang diatur dalam pasal-pasal ini memberikan ancaman pidana yang berat bagi para pengedar narkoba, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkotika.
Upaya Polres Batu ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan.
Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melaporkan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.( Eno ).






