MA Tolak Kasasi Bank Jatim Cabang Batu, Dua SHM Milik Alm. Yoyok dan Ngatemoen Harus Dikembalikan

Screenshot_2025-01-11-14-21-50-582_com.android.chrome-edit

 

Batu | SerulingMedia.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Batu dan memenangkan gugatan yang diajukan oleh Kantor Hukum Suliono, SH., MKn. & Partners ( Jumadi Arahab SH. MH, Sigit Rahmantoro, SH.MH dan Farhan Faelani SH).

Putusan ini mewajibkan Bank Jatim Cabang Batu untuk mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Alm. Yoyok dan Ngatemoen yang sampai saat ini ditahan sebagai jaminan tambahan kredit.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 5337 K/Pdt/2024 dan disampaikan kepada kuasa hukum Galuh Nalibronto Prabaningrum (istri Alm. Yoyok) dan Ngatemoen pada 7 Januari 2025.

Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari Bank Jatim Cabang Batu dan mewajibkan mereka untuk membayar biaya perkara kasasi.

Penguatan Putusan Sebelumnya
Kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, Suliono, SH., MKn., bersama timnya menyatakan bahwa putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Kedua pengadilan tersebut telah memutuskan bahwa perjanjian kredit antara Bank Jatim Cabang Batu dengan PT Adhitama Global Mandiri, yang melibatkan dua SHM sebagai jaminan tambahan, tidak sah dan batal demi hukum.

“Kemenangan ini adalah hasil dari perjuangan panjang kami untuk klien. Bank Jatim Cabang Batu wajib menyerahkan dua sertifikat tersebut kepada klien kami,” ujar Suliono dalam konferensi pers di kantornya pada Sabtu (11/1/2025).

Langkah Hukum Lanjutan
Suliono menegaskan, jika dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan kasasi, yakni 7 Januari 2025, Bank Jatim Cabang Batu tidak menyerahkan kedua SHM tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi dan sita jaminan terhadap aset milik Bank Jatim Cabang Batu.

“Kami tidak main-main. Jika putusan ini tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu tersebut, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk menegakkan hak klien kami,” tegas Suliono.

Riwayat Perkara
Perkara ini bermula ketika Kantor Hukum Suliono, SH., MKn. & Partners mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Malang pada 25 Mei 2023. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 124/Pdt.G/2023/PN Mlg.

Pengadilan Negeri Malang, pada 3 April 2024, memutuskan bahwa perjanjian kredit antara Bank Jatim Cabang Batu dan PT Adhitama Global Mandiri tidak sah, serta memerintahkan Bank Jatim untuk menyerahkan kedua SHM kepada Galuh dan Ngatemoen.

Bank Jatim kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya (Nomor Perkara 346/PDT/2024/PT.SBY), tetapi putusannya tetap menguatkan keputusan PN Malang. Terakhir, Bank Jatim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya juga ditolak.

Farhan Faelani SH menambahkan agar Bank Jatim Cabang Batu segera melaksanakan putusan ini.

“Kami berharap Bank Jatim Cabang Batu segera melaksanakan putusan ini agar hak-hak klien kami dipulihkan sepenuhnya,” tambah Farhan Faelani SH.

Dengan putusan MA ini, diharapkan menjadi titik akhir sengketa panjang terkait hak kepemilikan atas dua SHM tersebut. ( Eno).