Bawaslu Batu Belum Putuskan Kasus Ketidaknetralan ASN Pemkot Batu

Screenshot_20241025-073001_Chrome

 

Batu | Serulingmedia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu masih belum mengambil keputusan terkait dugaan ketidaknetralan delapan pegawai Pemerintah Kota Batu dalam Pilkada serentak 2024.

Rapat Pleno yang berlangsung di kantor Bawaslu, Kamis malam (24/10/2024), belum mencapai keputusan akhir karena masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

Mardiono S.Hi, anggota Bawaslu Batu yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, menyatakan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, masih banyak waktu dan hal yang menjadi pertimbangan, termasuk masukan yang menguatkan kami. Yang pasti, 27 Oktober 2024 keputusan akan kami keluarkan,” ujar Mardiono, Jumat pagi (25/10/2024).

Dugaan pelanggaran ini muncul setelah delapan pegawai Pemkot Batu diduga berfoto bersama dengan salah satu pasangan calon, sambil menunjukkan dukungan melalui simbol jari sesuai nomor urut pasangan calon, dan kemudian mengunggah foto tersebut ke media sosial.

Tindakan tersebut dianggap melanggar etika profesi ASN dan regulasi yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI.

Mardiono menjelaskan delapan pegawai yang diperiksa terdiri dari empat ASN dan empat tenaga harian lepas (THL). Pegawai yang terlibat mengaku melakukan tindakan tersebut secara spontan dan tidak menyadari dampak yang mungkin timbul.

Menurut pengakuan mereka, dalam setiap apel pagi, pimpinan selalu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN. Namun, mereka mengklaim bahwa momen berfoto bersama pasangan calon terjadi secara refleks dan tanpa kesengajaan.

“Tindakan mereka berfoto itu dilakukan secara spontan dan dalam suasana euforia,” lanjut Mardiono.

Dalam SKB, diatur dengan ketat tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk larangan bagi ASN untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.

Bawaslu Batu masih memerlukan waktu hingga 27 Oktober 2024 untuk mempertimbangkan secara matang berbagai aspek sebelum mengumumkan keputusan akhir.

Kasus ini menunjukkan bahwa tekanan dan euforia politik dapat menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN.

Bawaslu Kota Batu berkomitmen untuk mempertimbangkan semua aspek dalam pengambilan keputusan, sejalan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Pendekatan ini diambil untuk menjaga kredibilitas pengawasan dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024.

Diungkapkan, dengan adanya kasus ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya netralitas ASN, bukan hanya sebagai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik.

Bawaslu berharap keputusan akhir yang akan diambil dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk lebih berhati-hati dan menjaga profesionalisme di tengah dinamika politik.( Eno ).