498 Kendaraan Tidak Lulus Uji KIR di Kota Batu Hingga Agustus 2024

Screenshot_20241025-142839_Gallery

 

Batu | Serulingmedia.Com. – Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batu, Zamzam Rahmawan L.SE, mengungkapkan bahwa sebanyak 498 kendaraan dinyatakan tidak lulus Uji KIR sepanjang periode Januari hingga Agustus 2024. Jumlah ini setara dengan 20% dari total kendaraan yang menjalani uji KIR.

“Sejak Januari 2024, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR mencapai 2.451 unit, dengan 1.953 kendaraan dinyatakan lulus,” kata Zamzam saat ditemui di kantornya pada Jumat (25/10/2024).

Zamzam menegaskan pentingnya uji KIR bagi kendaraan bermotor guna memastikan kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya.

Proses uji ini melibatkan pengecekan berbagai komponen, seperti sistem rem, lampu, kemudi, hingga kondisi umum kendaraan.

Selain itu, pelaksanaan uji emisi juga menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan bermotor.

Untuk menciptakan Kota Batu sebagai kota wisata yang bersih, Zamzam mengusulkan perlunya pendekatan hukum yang kuat melalui kerja sama dengan pihak terkait dalam razia pemeriksaan uji emisi di jalan.

“Pendekatan hukum sangat penting. Jika ini dijalankan, akan turut mendukung kelayakan mesin kendaraan,” ujarnya.

Mulai Januari 2024, layanan uji KIR di Kota Batu tidak lagi dikenakan biaya, alias gratis. Zamzam menyebutkan, uji ini wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Adapun jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR meliputi taksi, mobil penumpang, travel, bus dan mobil barang.

Hingga Agustus 2024, target jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR di Batu sebanyak 6.425 unit baru tercapai 38%. Zamzam optimistis target ini bisa dicapai hingga akhir tahun.

“Semoga akhir tahun bisa mendekati target,” pungkas Zamzam.(Eno)