Bawaslu Kota Batu Putuskan Dugaan Ketidaknetralan Sembilan Pegawai Pemkot Batu Tidak Langgar Pemilihan

mardiono bawaslu

Batu I Serulingmedia.com  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu akhirnya menetapkan keputusan terkait dugaan ketidaknetralan delapan pegawai Pemerintah Kota Batu dalam Pilkada Serentak 2024. Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat pleno yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Batu pada Minggu siang (27/10/2024), dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Mardiono S.Hi., anggota Bawaslu Kota Batu yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, menyatakan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan ini.

“Kami berkomitmen untuk mempertimbangkan semua aspek dalam pengambilan keputusan, sejalan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Hasil kajian bersama menunjukkan bahwa tindakan sembilan pegawai Pemkot Batu yang terdiri dari lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan empat orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang berswafoto bersama salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu dengan menunjukkan gestur mengangkat jari sesuai nomor urut pasangan calon, tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal 31 ayat (3) disebutkan, tindakan tersebut bukan termasuk pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

“Kami memutuskan bahwa tindakan kedelapan pegawai Pemkot Batu ini tidak termasuk pelanggaran pemilihan, namun masuk kategori dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, keputusan ini akan kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Penjabat Wali Kota Batu sebagai pembina pegawai,” jelas Mardiono.

Dalam Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN, diatur ketat terkait pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk larangan bagi ASN untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk tetap netral dalam berbagai kontestasi politik. Bawaslu menekankan pentingnya netralitas ASN, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik.

Bawaslu berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi ASN lainnya untuk lebih berhati-hati dan menjaga profesionalisme di tengah dinamika politik. (Eno)