Perkara Korupsi Puskesmas Bumiaji, Ahli Ungkap Kualitas Bangunan dan Kerugian Negara

sidang puskesmas

Surabaya I Serulingmedia.com  – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (24/9/2024 ). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, S.H., M.H., bersama hakim anggota Alex Cahyono, S.H., M.H., dan Arief Agus Nindito, S.H., M.H.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Kartika Tri Sulandri, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, dan Abdul Khanif Prasetyo, seorang pihak swasta yang bekerja sama dalam proyek tersebut. Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, yang diwakili oleh Afrid Sundoro Putro, S.H., Aditya Nugroho, S.H., dan Alfadi Hasiholan Sipahutar, S.H., menghadirkan tiga saksi ahli.

Kasi Pidsus Kejari Batu, Pujo Rasmoyo, S.H., M.H., menyebutkan bahwa ketiga ahli tersebut adalah Erfan, S.T., M.T. dari ITN Malang yang menerangkan kualitas bangunan proyek Puskesmas Bumiaji, Ahmad Fajrin, S.E., CFE dari BPKP Jawa Timur yang menjelaskan adanya kerugian negara, serta Suhariyanto, S.T., M.T. dari LPP yang menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Keterangan ketiga ahli ini sangat penting untuk mengungkap bagaimana pelaksanaan proyek Puskesmas Bumiaji berjalan, sesuai dengan keahlian masing-masing,” ungkap Pujo melalui pesan WhatsApp, Kamis ( 26/9/2024 ).

Perkara ini melibatkan total empat terdakwa. Dua terdakwa lainnya, yaitu Angga Dwi Prastya, Direktur CV Purnakawan, sebagai pelaksana pekerjaan, dan Diah Aryati, Direktur CV DAP, selaku konsultan pengawas, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, terdakwa Kartika Tri Sulandri bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen, sedangkan Abdul Khanif Prasetyo merupakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Angga Dwi Prastya.

Sidang ditutup dengan rencana dilanjutkan pada hari Jumat, 27 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.( Eno ).