Sidang Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Dilanjutkan, Saksi Dihadirkan
Surabaya | Serulingmedia com — Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa ( 17/9/2024 ).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, S.H., M.H. dan hakim anggota Alex Cahyono, S.H., M.H. serta Arief Agus Nindito, S.H., M.H.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Kartika Tri Sulandri, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, dan Abdul Khanif Prasetyo, yang bertugas sebagai pihak swasta.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu yang diwakili oleh Afrid Sundoro Putro, S.H., Aditya Nugroho, S.H., dan Alfadi Hasiholan Sipahutar, S.H., menghadirkan lima saksi.
” Namun, hanya dua saksi yang hadir, yaitu dari Bank Jatim dan Bank BRI. Tiga saksi lainnya tidak hadir meskipun telah dipanggil tiga kali, sehingga JPU meminta izin untuk membacakan keterangan mereka” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan pihak penasihat hukum kedua terdakwa tidak keberatan.
Dalam keterangan saksi yang hadir, mereka menjelaskan mengenai penandatanganan pencairan dana dan transaksi yang dilakukan oleh CV Purnakawan, yang dibuktikan dengan cek dan KTP.
Perkara ini melibatkan total empat terdakwa, dengan dua di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Terdakwa Kartika Tri Sulandri berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Sementara terdakwa Abdul Khanif bekerja sama dengan Angga Dwi Prastya, Direktur CV Purnakawan, yang menjadi pelaksana pekerjaan, dan Diah Aryati, Direktur CV DAP, sebagai konsultan pengawas.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 24 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.( Eno ).






