Konstatering Dua SHM di Bank Jatim Batu Rampung, Advokat Suliono, SH., M.Kn Desak PN Malang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
Batu | Serulingmedia.com – Tahapan konstatering terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek perkara perdata berkekuatan hukum tetap (inkrah) resmi dilaksanakan di Bank Jatim Cabang Batu, Kamis (2/7/2026).
Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dan berlangsung dengan pendampingan Kantor Hukum Suliono, SH., M.Kn. selaku kuasa hukum para pemohon eksekusi.

Advokat Suliono, SH., M.Kn., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, menegaskan bahwa konstatering merupakan tahapan penting dalam rangka memastikan objek eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dengan telah selesainya proses konstatering, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Kelas IA Malang segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut wajib dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada klien kami,” tegas Suliono.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengembalian dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono yang hingga kini masih berada di Bank Jatim.
Selain meminta Pengadilan Negeri Kelas IA Malang segera menjalankan eksekusi, Suliono juga mengajak Bank Jatim untuk menghormati putusan pengadilan dengan menyerahkan kedua SHM tersebut secara sukarela tanpa harus menunggu pelaksanaan eksekusi secara paksa.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik dan penghormatan terhadap putusan pengadilan. Apabila Bank Jatim berkenan menyerahkan kedua SHM secara sukarela, proses ini akan berjalan lebih cepat, efisien, sekaligus menjadi wujud nyata ketaatan terhadap hukum,” ujarnya.
Suliono menambahkan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat dan wajib dipatuhi oleh semua pihak, baik perseorangan maupun lembaga.

Pelaksanaan putusan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum, pemberian kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjaga marwah dan kewibawaan lembaga peradilan.
“Jangan sampai putusan yang sudah inkrah hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan. Kepastian hukum baru benar-benar terwujud ketika putusan pengadilan dapat dieksekusi sebagaimana mestinya,” katanya.
Dengan telah rampungnya proses konstatering pada Kamis (2/7/2026), Kantor Hukum Suliono, SH., M.Kn. berharap Pengadilan Negeri Kelas IA Malang segera menindaklanjuti tahapan eksekusi sehingga dua Sertifikat Hak Milik tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bank Jatim Cabang Batu, Andri Sasterawan, yang telah dikonfirmasi oleh Serulingmedia.com terkait pelaksanaan konstatering dan keberadaan dua SHM tersebut, belum memberikan tanggapan maupun jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak Bank Jatim apabila telah diterima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Eno).






