Mungkinkah Roy Suryo dan dr. Tifa Lolos dari Tahanan? Prof. La Ode Husen Beberkan Syarat Ketat Penangguhan
Makassar | Serulingmedia.com – Wacana mengenai kemungkinan penangguhan penahanan terhadap tokoh publik kembali menjadi perbincangan hangat.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa, Direktur Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan mengenai syarat hukum yang harus dipenuhi untuk memperoleh penangguhan penahanan.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI itu menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukanlah hak otomatis yang dapat diperoleh setiap tersangka.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus melalui penilaian hukum yang ketat berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
“Penangguhan penahanan harus memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Kedua syarat ini menjadi dasar bagi penyidik, penuntut umum, maupun hakim dalam menentukan apakah permohonan dapat dikabulkan atau tidak,” ujar La Ode Husen, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, syarat objektif berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Penahanan maupun penangguhannya hanya dapat diterapkan terhadap perkara yang secara hukum memenuhi ketentuan formal, termasuk ancaman pidana lima tahun atau lebih atau tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang.
Selain itu, perkara harus berada dalam proses hukum yang sah, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, menurut La Ode Husen, faktor yang paling menentukan adalah syarat subjektif. Dalam aspek ini, aparat penegak hukum harus meyakini bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang disangkakan.
“Dalam perkara yang melibatkan tokoh publik seperti Roy Suryo maupun dr. Tifa, penilaian terhadap sikap kooperatif menjadi sangat penting. Jika yang bersangkutan memiliki domisili yang jelas, hadir dalam setiap pemeriksaan, dan tidak berpotensi menghambat proses hukum, maka hal itu dapat menjadi pertimbangan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa potensi penghilangan barang bukti juga menjadi salah satu aspek yang dinilai. Jika seluruh alat bukti, termasuk bukti digital yang relevan dengan perkara, telah diamankan oleh penyidik, maka alasan penahanan dapat berkurang.
Selain itu, tersangka juga harus menunjukkan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang menjadi objek perkara selama masa penangguhan berlangsung.
Dalam KUHAP Baru, lanjut La Ode Husen, terdapat sejumlah instrumen yang digunakan untuk menjamin kepatuhan tersangka selama masa penangguhan.
Instrumen tersebut meliputi jaminan orang, jaminan uang, dan kewajiban melapor secara berkala kepada aparat penegak hukum.
“Jaminan orang bisa berasal dari keluarga, penasihat hukum, atau tokoh masyarakat yang menjamin tersangka tetap kooperatif. Sedangkan jaminan uang menjadi bentuk tanggung jawab hukum yang dapat disita negara apabila syarat penangguhan dilanggar,” jelasnya.
Menurut La Ode Husen, keberadaan instrumen tersebut menunjukkan bahwa penangguhan penahanan bukanlah bentuk keringanan hukum, melainkan mekanisme yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan penegakan hukum.
Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait peluang seseorang memperoleh penangguhan penahanan hanya karena status atau popularitasnya.
“Pada akhirnya, keputusan berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan penilaian profesional. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang status sosial maupun tingkat popularitasnya,” tegas La Ode Husen.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa peluang penangguhan penahanan bagi siapa pun, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, tetap terbuka sepanjang syarat-syarat hukum yang ditentukan undang-undang dapat dipenuhi secara meyakinkan.( Yah/Eno).






