Pelaksanaan Pilkades Serentak Kota Batu Tunggu Petunjuk Mendagri
Batu | Serulingmedia.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kota Batu tahun 2027 masih menunggu kejelasan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepastian regulasi dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan Pilkades pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Persoalan tersebut mengemuka dalam hearing Komisi A DPRD Kota Batu bersama kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, serta Bagian Hukum Setda Kota Batu di ruang rapat DPRD, Rabu (24/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin Muhammad Hanifah, didampingi anggota Komisi A Bambang, Kukuh, Hasan Abdillah, dan Khamim Tohari berlangsung dinamis.
Berbagai masukan, pandangan, serta usulan dari kepala desa, BPD, pemerintah daerah, dan bagian hukum mengemuka dalam forum tersebut guna mencari formulasi terbaik pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 yang tetap sesuai dengan koridor hukum.
Dalam pengantarnya, Nurudin Muhammad Hanifah menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan setiap tahapan Pilkades berjalan sesuai regulasi sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat desa.
“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Semua masukan akan kami tampung dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya,” ujar Nurudin.
Ketua Asosiasi BPD Indonesia (ABPEDSI) Kota Batu sekaligus Ketua BPD Pesanggrahan, Udiono, mengatakan kejelasan regulasi diperlukan agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, perubahan regulasi yang terjadi harus segera ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis yang jelas agar desa memiliki kepastian dalam mempersiapkan tahapan Pilkades maupun pembentukan perangkat pendukung lainnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa membutuhkan kepastian jadwal dan mekanisme pelaksanaan Pilkades agar perencanaan pemerintahan serta penganggaran desa tidak terganggu.

“Yang paling penting bagi kami adalah adanya kepastian. Kepala desa dan masyarakat perlu mengetahui arah kebijakan pemerintah terkait Pilkades 2027 agar seluruh tahapan bisa dipersiapkan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” kata Wiweko.
Menurut Wiweko, para kepala desa pada prinsipnya siap menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, ia mendukung langkah DPRD dan pemerintah daerah untuk meminta penjelasan resmi kepada Kemendagri.
“Kami berharap regulasi yang nantinya diputuskan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi kondisi riil desa-desa di Kota Batu. Dengan begitu, Pilkades dapat berjalan lancar, demokratis, dan diterima seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah BPD dan kepala desa mengusulkan agar desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Januari 2027 dapat melaksanakan Pilkades lebih awal.
Usulan itu muncul karena terdapat tiga desa di Kecamatan Junrejo, yakni Pendem, Mojorejo, dan Tlekung, yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 16 Januari 2027.

Selain itu, Desa Sidomulyo juga diusulkan masuk dalam gelombang awal Pilkades setelah kepala desa definitif meninggal dunia dan saat ini dipimpin penjabat kepala desa.
Ketua BPD Sidomulyo, Subandri, menyampaikan masyarakat lebih menginginkan Pilkades definitif dibanding mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Kepala DP3AP2KB Kota Batu, Heru Yulianto, menjelaskan pemerintah daerah saat ini masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Menurut Heru, dari 19 desa di Kota Batu terdapat 14 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Tiga desa, yakni Pendem, Mojorejo, dan Torongrejo, mengakhiri masa jabatan kepala desa pada 16 Januari 2027, sedangkan 11 desa lainnya berakhir pada 5 Desember 2027.
“Rencana tahapan yang kami susun dimulai pada 5 Juni 2027, pemungutan suara 21 Oktober 2027, dan pelantikan kepala desa terpilih pada 6 Desember 2027,” kata Heru.
Ia menambahkan, pemerintah pusat pada prinsipnya mengarahkan pelaksanaan Pilkades dilakukan secara serentak. Pemkot Batu juga telah menyiapkan proyeksi anggaran sekitar Rp2,39 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) awal sebanyak 91.307 pemilih.
Meski demikian, berbagai aspirasi yang berkembang dalam rapat akan tetap dikaji. Salah satunya terkait kemungkinan pelaksanaan Pilkades secara bergelombang untuk mengakomodasi desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir lebih awal.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Batu, Rina, menegaskan setiap kebijakan daerah harus mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, seluruh usulan perubahan mekanisme Pilkades harus melalui proses harmonisasi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
Rina menjelaskan, berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, setiap rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pilkades wajib melalui fasilitasi dan harmonisasi sebelum ditetapkan.
“Segala klausul yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan di atasnya dipastikan akan dikoreksi dalam proses harmonisasi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga mengemuka usulan agar Pemerintah Kota Batu segera berkonsultasi dan meminta penjelasan resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Langkah itu dinilai penting untuk memperoleh kepastian hukum terkait kemungkinan pelaksanaan Pilkades secara bergelombang maupun serentak penuh.
Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Hasan Abdillah, menilai kepastian jadwal Pilkades perlu segera ditentukan karena berpengaruh terhadap perencanaan anggaran, tahapan administrasi desa, serta persiapan bakal calon kepala desa.

Menurut Hasan, perbedaan redaksi dalam sejumlah regulasi terkait interval pelaksanaan Pilkades berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah pusat.
“Keputusan ini tidak boleh terlalu lama menggantung karena akan berdampak pada perencanaan dan penganggaran desa, khususnya bagi desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada awal 2027,” ujarnya.
Menutup rapat, Nurudin Muhammad Hanifah menyatakan Komisi A DPRD Kota Batu akan mengawal proses konsultasi dan penyusunan regulasi agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 dapat berjalan lancar, demokratis, dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kami ingin ada kepastian secepatnya. Aspirasi dari desa harus didengar, tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, kami mendorong adanya kejelasan dari Kemendagri sebagai dasar pengambilan kebijakan di daerah,” kata Nurudin.
Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak Kota Batu 2027.
Seluruh aspirasi yang disampaikan kepala desa dan BPD akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah bersama Bagian Hukum sebelum menentukan langkah berikutnya sambil menunggu petunjuk resmi dari Kemendagri.( Eno).






