Pemkot Batu Gelar Focus Group Discussion Bahas Perda Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Screenshot_20240718-083135_Gallery

Batu | Serulingmedia.com – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel El Batu pada Rabu (17/7/2024).

Acara ini diselenggarakan seiring dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan ditetapkannya Undang-Undang no.3 tahun 2024 tentang Desa yang baru.

Kepala DP3AP2KB, Aditya Prasaja, menjelaskan FGD ini bertujuan untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, yang telah diubah dengan Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018, harus bisa menyesuaikan aturan hukum diatasnya yang baru.

“Melalui FGD ini, kami berharap dapat memberikan masukan terhadap perubahan perda tentang desa dengan menyesuaikan perubahan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Aditya.

Aditya menambahkan urgensi perubahan Perda yang sedang dibahas meliputi tambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta rencana pemilihan Kepala Desa serentak.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Susetya Herawan dalam sambutan pembukaan FGD menegaskan bahwa perubahan Perda ini sangat mendasar ada 50 persen materi yang dirubah yang menekankan desa merupakan lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Disamping tugas Pemerintah Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan mengembangkan wilayahnya secara berkelanjutan.

“Melalui FGD yang melibatkan tenaga ahli dari Universitas Brawijaya, yang melibatkan Kepala desa dan BPD bisa berperan dalam perubahan perda ini, sehingga desa nantinya bisa mengadopsi paradigma baru dengan menyesuaikan kondisi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Herawan.

Dijelaskan, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, melainkan juga merupakan upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa.

” dengan banyaknya masukan terhadap penyusunan perubahan akan melengkapi dan mempercepat proses sehingga bisa masuk dalam prolegda serta bisa dibahas di dewan dalam tahun 2025″ lanjutnya.

Dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun, kepala desa diharapkan mampu merencanakan dan merealisasikan program-program pembangunan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat desa.

FGD yang berlangsung selama sehari ini diikuti oleh para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Camat, dengan menghadirkan tenaga ahli Dr. Sahrul Sajudin dari Universitas Brawijaya dan tim.

Partisipasi aktif dari para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan camat dalam FGD ini juga menjadi kunci keberhasilan dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan aplikatif.( Eno ).