Penyerahan Tahap Dua Berkas Perkara Penganiayaan yang Melibatkan Lima Anak di Kejari Batu
Batu I serulingmedia.com, – Penyidik Polres Batu telah menyerahkan tahap dua berkas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh lima anak terhadap seorang siswa SMP berinisial RKWA, yang berujung pada kematian korban, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu. Penyerahan berkas dilakukan di ruang pertemuan Kejari Batu dengan dihadiri berbagai pihak terkait, Jum’at (14/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo SH.MH, didampingi oleh Kasi Pidum Eric Eko Mudigho, Kasi Intelijen M. Januar Ferdian, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kota Batu, Aditya, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan lima anak berinisial MAI, MIA, KAS, KB, dan ASM, yang semuanya masih di bawah umur 15 tahun. Dalam menangani kasus ini, penuntut umum mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah,” ungkap Kajari Didik Adyotomo.
Namun, mengingat para pelaku adalah anak-anak, hukuman yang dijatuhkan akan berbeda dengan orang dewasa. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, “Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.” Selain itu, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja sebagai bentuk sanksi alternatif yang lebih mendidik dan membina anak pelaku ke arah yang lebih positif.
“Hari ini kita hadirkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kota Batu, ini bukti kepedulian Pemkot Batu. Kita memerlukan satu kerjasama. Kita berbicara tidak saja korban tapi kita bicara tentang anak yang berhadapan hukum harus kita lindungi,” tandas Didik.
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Selain memberikan keadilan bagi korban, sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk memastikan bahwa anak yang melanggar hukum mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat.
” Dari kelima tersangka, satu orang berinisial MIA yang berumur 15 tahun, sehingga hanya dia yang dilakukan penahanan, sementara keempat tersangka lainnya karena masih di bawah 14 tahun maka tidak ditahan namun tidak dikembalikan ke orang tuanya. Disinilah peran Pemkot Batu dalam mengatasi hal ini, agar tidak timbul persoalan baru maka dilakukan rehabilitasi selama proses hukum oleh Pemkot Batu,” lanjut Kajari.
Penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan pendidikan mereka. Dengan demikian, diharapkan anak-anak tersebut dapat belajar dari kesalahan mereka dan tumbuh menjadi individu yang lebih baik di masa depan.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kota Batu, Aditya, mengungkapkan bahwa Pemkot Batu memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, seperti yang terjadi pada empat anak tersebut.
“Dalam situasi ini, penting untuk memahami bahwa memberikan perlindungan terhadap anak bukan berarti memaafkan atau mendukung tindakan kriminal yang mereka lakukan, tetapi lebih kepada memastikan bahwa hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. Ini komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Batu,” tegas Aditya.
Pemkot Batu menyediakan pelayanan dan perlindungan bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum. Selama proses hukum berlangsung, anak-anak tersebut ditempatkan di salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) milik Provinsi Jawa Timur yang dirancang khusus untuk mendukung rehabilitasi mereka.
Pendekatan yang diambil oleh Pemkot Batu ini sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Salah satunya adalah Konvensi Hak Anak yang menekankan pentingnya perlindungan khusus dan bantuan bagi anak-anak yang berada dalam sistem peradilan.
Penanganan kasus penganiayaan ini juga menunjukkan bahwa hukum di Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Sistem peradilan pidana anak yang humanis dan berorientasi pada pembinaan merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan keadilan restoratif dan perlindungan anak yang lebih baik di Indonesia. (Eno)






