Pengelolaan Pasar Among Tani Diduga Bermasalah, Kayat Hariyanto Ungkap Modus dan Pihak yang Bertanggung Jawab

Screenshot_2026-04-08-18-04-29-450_com.miui.gallery-edit

Batu | Serulingmedia.com – Di balik megahnya Pasar Induk Among Tani Kota Batu, muncul dugaan carut-marut pengelolaan yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

 

Aktivis dan praktisi hukum asal Kota Batu, Kayat Hariyanto, S.H., membeberkan berbagai modus operandi terkait jual beli, sewa, oper garap hingga pengalihan hak atas bedak, los, dan lapak di pasar tersebut.

 

Tanpa menghakimi pihak mana pun, Kayat menegaskan pentingnya menjunjung asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah. Ia meminta seluruh pihak memberi ruang kepada Kejari Batu untuk bekerja secara profesional.

“Siapapun dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu wajib mengedepankan asas presumption of innocence. Percayakan pada tim Kejari Batu untuk bekerja tanpa adanya intervensi pihak manapun,” ujar Kayat kepada media, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, jika benar terjadi praktik ilegal dalam bentuk jual beli, oper garap, atau pengalihan hak atas los dan kios tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.

“Ada banyak modus operandi yang sering terjadi pasca revitalisasi pasar, misalnya kongkalikong oknum pengelola pasar, jual beli SIHP, adanya mafia kios, manipulasi data pedagang, dan penyalahgunaan lain,” bebernya.

Kayat kemudian menguraikan setidaknya delapan modus yang kerap muncul pasca revitalisasi pasar tradisional:

  1. Kongkalikong dengan Oknum Pengelola/UPT Pasar – Pedagang bekerja sama dengan oknum petugas pasar untuk mendapatkan alokasi kios yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.
  2. Jual Beli Surat Hak Penempatan (SHP/SIHP) – Pedagang lama menjual hak penempatan ke pihak ketiga melalui surat perjanjian bawah tangan.
    Penguasaan Kios oleh Mafia Kios – Kios diborong pihak berduit melalui nama-nama fiktif untuk kemudian disewakan lebih mahal.
  3. Penelantaran Kios – Kios sengaja dikosongkan setelah mendapat izin, lalu disewakan secara ilegal.
  4. Manipulasi Data Relokasi – Data pedagang lama digandakan atau direkayasa untuk memperoleh bedak lebih dari satu.
  5. Sewa Menyewa Terselubung – Pemilik kios memungut uang sewa tahunan tanpa izin resmi.
  6. Pengalihan Hak (Oper Sewa) Ilegal – Pemilik menyerahkan hak pakai kepada orang lain dengan menerima sejumlah uang tanpa balik nama.
  7. Penyalahgunaan Dokumen Perizinan – Surat izin penggunaan kios dijadikan jaminan utang dan bermasalah di kemudian hari.

“Siapapun oknum pelaku praktik jual beli, oper garap, sewa bedak dan los di Pasar Among Tani secara ilegal merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kayat, yang pernah menangani sejumlah kasus korupsi di Malang Raya.

 

Kayat juga menyebut minimal ada tiga pihak yang secara potensial bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

“Minimal ada tiga pihak yang diduga bertanggung jawab, yaitu oknum Dinas/UPTD Pasar selaku penyelenggara negara, oknum pedagang atau pihak penjual, dan oknum pembeli atau penerima oper garap,” pungkasnya.

 

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Batu. Publik kini menanti hasil penelusuran aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut serta menindak pihak yang terbukti terlibat. (Eno)