PERADI Malang Gelar Sidang Etik, Dugaan Pelanggaran Advokat Jadi Sorotan
Malang | Serulingmedia.com — Dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat kembali mencuat. Seorang advokat berinisial AA resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada akhir Maret 2026.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Relas Panggilan Sidang Nomor: 01/PERADI/DK-MALANG/2026 yang dikeluarkan Panitera DKD PERADI Malang, Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., tertanggal 10 Maret 2026. Sidang bakal digelar pada Selasa, 31 Maret 2026 di Laboratorium Sidang Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Ruang B2-15, Gedung Utsman bin Affan.
Kasus ini muncul dari laporan Drs. Sunardi, warga Jatimulyo, Yogyakarta, bersama tim kuasa hukumnya. Mereka merasa dirugikan dan kemudian mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AA, advokat yang kini tercatat sebagai anggota PERADI SOHO Kota Malang.
Dalam proses tersebut, Drs. Sunardi berkedudukan sebagai pengadu, sementara AA menjadi teradu yang akan dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban di hadapan Majelis Dewan Kehormatan PERADI Malang.
Sunardi dan kuasa hukumnya menilai laporan ini sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus menjaga marwah profesi advokat.
“Profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Karena itu setiap advokat wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta mematuhi kode etik. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diuji secara terbuka melalui mekanisme Dewan Kehormatan,” ujar Andi Rachmanto, salah satu anggota tim kuasa hukum pengadu.
Andi menegaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk tindakan menyeberang—yakni ketika advokat berpindah dari kuasa hukum klien menjadi kuasa hukum lawan dalam perkara yang sama.
“Advokat wajib menjaga kerahasiaan klien. Jika sampai menjadi kuasa hukum lawan, sangat rawan konflik kepentingan dan jelas melanggar kode etik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Andi mengungkapkan fakta lain bahwa saat menjadi kuasa hukum Sunardi, AA diduga belum resmi berstatus advokat.
“Hal ini merupakan pelanggaran pidana. Kami juga telah melaporkannya ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pemakaian martabat palsu,” tambah alumnus FH UNISMA tersebut.
Dewan Kehormatan PERADI memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, hingga menjatuhkan sanksi organisasi jika ditemukan pelanggaran.
Tak heran jika publik kini menaruh perhatian pada proses persidangan tersebut, mengingat penegakan kode etik menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. (Eno)






