ATR/BPN–Telkom Bentuk Satgas 2026, Percepat Legalisasi dan Penyelamatan Aset Tanah Negara

1057875_11zon (1)

Jakarta | Sweulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026.

 

Pembentukan Satgas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini, Jumat (20/02/2026), di Gedung Telkom Hub, Jakarta.

Wamen Ossy menegaskan pentingnya pengamanan aset negara guna mewujudkan ketertiban serta tata kelola yang baik. Ia berharap kehadiran Satgas ini dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam menyelesaikan berbagai urusan pertanahan secara lebih sistematis dan terintegrasi.

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Ossy Dermawan.

Dari pihak Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono.

 

Sementara dari PT Telkom Indonesia, dokumen ditandatangani oleh Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.

Ruang lingkup kerja Satgas meliputi dukungan percepatan proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, baik penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, maupun peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga mendukung langkah-langkah penanganan sengketa dan konflik aset tanah Telkom Indonesia.

Satgas yang mulai efektif sejak 20 Februari 2026 ini akan berakhir pada 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun, diharapkan komunikasi, koordinasi, dan strategi penanganan aset dapat berjalan lebih terpadu dan terarah.

“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan di daerah masing-masing. Sekarang lebih sistematis, tujuan dan sasarannya sudah ditentukan. Harapannya seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan, dan yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tutur Ossy Dermawan.

Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam upaya penyelamatan aset perusahaan. Ia berharap Satgas ini mampu menghadirkan terobosan inovatif dan langkah tegas dalam melindungi aset negara yang dikelola Telkom.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini, mudah-mudahan target tercapai. Kita bisa melangkah dengan berani, menghadirkan terobosan inovatif, dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian Siswarini.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini juga diikuti jajaran manajemen PT Telkom Indonesia. (Sar)