Menteri ATR/BPN Dorong Yayasan Keagamaan Miliki SHM untuk Tertibkan Aset Pesantren
Serang | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM).
Kebijakan ini bertujuan menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan yang berlangsung di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, sesuai peraturan yang berlaku, kini diperbolehkan memiliki hak milik. Jadi sudah boleh punya SHM. Tidak perlu lagi menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) atau menitipkan aset atas nama pengurus, tetapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron Wahid.
Menurutnya, praktik menitipnamakan kepemilikan tanah kepada individu selama ini berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.
Dengan aturan baru tersebut, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan sehingga pengelolaan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.
Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Mekanisme ini memungkinkan proses pencatatan hak atas tanah dilakukan secara sah dan terintegrasi.
“Karena itu kami berikan jalan keluar seperti ini. Jalannya sudah ada, tetapi yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut agar aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.
Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah. Menteri Nusron juga didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran. (Sar)






