Advokat Turun ke Desa, Peradi Malang Perluas Akses Keadilan untuk Warga Tak Mampu

736922_11zon

Batu | Serulingmedia. com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang menegaskan komitmennya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan mendorong para advokat turun langsung ke desa-desa.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC Peradi Malang 2025 yang digelar di Senyum World Hotel, Kota Batu, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Sinergi, Optimalisasi Bakti Peradi” dan diikuti ratusan anggota.

Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH menegaskan bahwa advokat merupakan profesi mulia yang dituntut hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga tidak mampu.

“Advokat tidak bisa menunggu masyarakat datang. Justru kita yang harus mendekat ke masyarakat, sekaligus mengikis stigma bahwa bantuan hukum selalu mahal,” tegas Dian dalam sambutannya.

Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memperluas layanan bantuan hukum, sejalan dengan program pemerintah pusat dan daerah yang saat ini mendorong akses keadilan hingga tingkat desa.

“Misinya jelas, mempermudah dan memperluas akses keadilan. Pencegahan persoalan hukum bisa dilakukan sejak dini tanpa harus selalu berujung ke pengadilan,” ujarnya.

RAC DPC Peradi Malang 2025 dihadiri seluruh anggota serta sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Wali Kota Batu Nurochman, SH, MH, Ketua DPRD Kota Batu Muhammad H. Didik Subiyanto, SH, perwakilan Polres Batu, Kodim 0818 Malang-Batu, Direktur Utama Jatim Park Group, Ketua Dewan Kehormatan, serta Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang.

Wali Kota Batu Nurochman mengapresiasi peran Peradi sebagai penjaga kedaulatan hukum sekaligus mitra strategis pemerintah daerah, terutama di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

 

“KUHP nasional membawa pendekatan baru seperti pidana alternatif dan restoratif. Ini membutuhkan adaptasi serta kolaborasi kuat antara pemerintah dan advokat,” kata Nurochman.

Ia juga mengakui masih minimnya informasi di masyarakat terkait program bantuan hukum gratis yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Banyak warga belum mengetahui adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Kami berharap Peradi Malang ikut membantu menyosialisasikan hal ini,” tambahnya.

Bahkan, Nurochman menyinggung belum adanya organisasi bantuan hukum yang terverifikasi di Kota Batu meski daerah tersebut telah berusia 24 tahun.

“Kami berharap Peradi Malang dapat berperan aktif dalam penguatan advokasi hukum lokal,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Organizing Committee RAC, Kayat Hariyanto, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 350 anggota. Usai RAC, agenda dilanjutkan dengan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) serta rapat pengurus DPC Peradi Malang untuk menyusun program kerja menuju 2026.

“Sebagian besar panitia adalah advokat muda, bahkan peserta magang kami libatkan agar mereka belajar berorganisasi sejak dini,” jelas Kayat.

RAC DPC Peradi Malang 2025 diharapkan melahirkan rekomendasi program kerja konkret yang mampu memperkuat peran advokat dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat luas, sekaligus mempererat sinergi dengan pemerintah daerah di wilayah Malang Raya. ( Eno).