Prof. Budi Sugiarto Pertanyakan Motif dan Legitimasi Wacana Jalan Tembus Griya Shanta: Analisis Kritis Terhadap Sikap Pemkot Malang

Screenshot_2025-10-27-07-40-33-465_com.android.chrome-edit

Malang | Serulingmedia.com – Rencana Pemerintah Kota Malang untuk membuka akses jalan tembus di kawasan Perumahan Griya Shanta menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Prof. Dr. Ir. Budi Sugiarto Waloejo, M.S.P, Dosen Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, menilai kebijakan ini tidak hanya janggal secara teknis, tetapi juga mencurigakan dari segi kepentingan yang difasilitasi.

Dalam analisisnya, Prof. Budi menanyakan secara kritis motif di balik sikap Wali Kota Malang yang dinilai terkesan “membela” seorang pengusaha demi membuka akses jalan tersebut.

“Langkah Pemkot Malang membuka akses jalan di kawasan Griya Shanta terkesan janggal dan patut dikritisi,” tegas Prof. Budi kepada awak media, Minggu (25/10/2025).

Isu Kepentingan di Balik Tembok

Prof. Budi mengungkapkan bahwa di balik tembok yang hendak ditembus, terdapat lahan kosong yang patut dipertanyakan peruntukannya.

“Dibalik tembok itu adalah tanah kosong. Siapa yang difasilitasi? Apakah tata ruang terhadap tanah kosong tersebut sudah tercantum dalam peraturan?” ujarnya.

Pertanyaan ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang diselimuti dalih teknis penguraian kemacetan.

Dalih Kemacetan Dinilai Tidak Berbasis Data Akademik

Menurutnya, argumentasi Pemkot bahwa pembukaan jalan tersebut sebagai solusi kemacetan di kawasan Candi Panggung – Soekarno Hatta tidak berdasarkan data empiris yang valid.

Hasil survei akademik yang dijelaskan Prof. Budi menunjukkan bahwa arus lalu lintas di kawasan Simpang Lima Candi Panggung masih berada pada Level of Service (LOS) di bawah angka satu, yang berarti belum berada pada kondisi macet total.

“Macet total secara akademik terjadi ketika LOS berada di angka satu. Faktanya, kemacetan hanya terjadi pada jam sibuk, sedangkan di luar itu arus tetap berjalan normal,” tegasnya.

Jika alasan yang digunakan adalah pengurai kemacetan, Prof. Budi menilai seharusnya Pemkot mempertimbangkan alternatif jalur yang sudah tersedia, misalnya akses menuju kawasan Permata Jingga.

Aspek Hukum Tata Ruang dan Hak Warga Diabaikan

Prof. Budi juga menekankan bahwa jalan di kawasan Griya Shanta, khususnya di RW 12, masih berstatus sebagai jalan lingkungan perumahan, bukan jalan kota. Karena itu, perubahan status jalan harus melalui mekanisme yang melibatkan persetujuan warga.

“Dalam kasus seperti ini, persetujuan warga sangat penting sebagai pertimbangan peningkatan status jalan,” jelasnya.

Aksi Satpol PP Picu Penolakan Massal Warga

Meski proses hukum dan sosial belum jelas, Satpol PP Kota Malang telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) Kedua kepada warga RW 12, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru. Kepala Bidang KKU Satpol PP, Mustaqim Jaya, mengatakan bahwa langkah ini bersifat persuasif sebelum penertiban fisik dilakukan.

Namun, warga secara tegas menolak. Sugiharso, Ketua RT 04 RW 12, menegaskan bahwa mayoritas warga telah menyatakan penolakan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Malang dan ditembuskan ke sejumlah lembaga seperti Ombudsman RI, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga lembaga hukum tingkat provinsi dan kota.

“Seluruh ketua RT 01 hingga RT 08 beserta tokoh masyarakat telah menandatangani penolakan atas pembongkaran tembok,” ungkap Sugiharso.

Perlu Transparansi, Partisipasi, dan Kepastian Tata Ruang

Pandangan kritis Prof. Budi membuka ruang refleksi publik terhadap transparansi kebijakan pemerintah, khususnya dalam isu penataan ruang kota yang berdampak langsung pada lingkungan permukiman warga.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus berbasis pada kajian akademik, legalitas tata ruang, dan persetujuan publik, bukan sekadar kepentingan segelintir pihak.

Kasus ini kini berkembang menjadi isu keadilan tata ruang dan demokrasi partisipatif warga kota.(Eno)