Transaksi Tanah Jangan Tersandung Pajak, ATR/BPN Tegaskan PPh Penjual, BPHTB Pembeli

IMG-20260901-WA0038

Jakarta | Serulingmedia.com – Transaksi jual beli tanah dan bangunan bisa tersendat apabila penjual dan pembeli tidak sejak awal menyiapkan kewajiban pajak masing-masing.

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, PPh menjadi kewajiban penjual, sedangkan BPHTB menjadi kewajiban pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan.

 

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi. Ia mengingatkan masyarakat agar memahami kewajiban tersebut sebelum memasuki tahapan pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Asnaedi juga menegaskan bahwa PPh dan BPHTB bukan merupakan pembayaran kepada Kantor Pertanahan. Kedua jenis pajak tersebut memiliki instansi pemungut dan mekanisme pembayaran sesuai kewenangannya.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam transaksi jual beli, pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, yakni pembeli, menjadi pihak yang memiliki kewajiban BPHTB.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 44 mengatur bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Sementara Pasal 45 mengatur pihak yang wajib membayar BPHTB, yakni orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

 

Pembayaran dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran resmi yang telah ditetapkan.

 

Berbeda dengan BPHTB, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut. Dalam transaksi jual beli, kewajiban itu berada pada penjual.

PPh disetorkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan demikian, masyarakat perlu mengingat dua hal utama: penjual menyiapkan PPh, sedangkan pembeli menyiapkan BPHTB.

Kejelasan mengenai kewajiban tersebut menjadi penting sebelum proses Peralihan Hak diajukan. Kelengkapan dokumen saja tidak cukup apabila kewajiban pembayaran yang menjadi persyaratan belum dipenuhi.
ATR/BPN mendorong masyarakat agar mempersiapkan dokumen dan biaya transaksi sejak awal.

 

Dengan kesiapan tersebut, tahapan pengecekan, pembuatan AJB hingga Peralihan Hak diharapkan dapat berjalan lebih lancar sesuai target pelayanan.

Pada akhirnya, jual beli tanah bukan hanya soal kesepakatan harga. Kesiapan pajak menjadi bagian penting agar transaksi tidak berhenti di tengah jalan ketika memasuki proses administrasi Peralihan Hak. ( Sar).