17 Kantah Jadi Pilot Project Peralihan Hak Terintegrasi, ATR/BPN Uji Layanan Rampung 10 Hari
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pilot project layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Memasuki pekan kedua pelaksanaan, ATR/BPN terus mengevaluasi penerapan layanan untuk menemukan formulasi yang paling tepat sebelum diberlakukan secara lebih luas.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN Asnaedi mengatakan, pemilihan 17 Kantah merupakan tahap awal untuk menguji sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam proses Peralihan Hak Terintegrasi.
“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah. Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Asnaedi, evaluasi dilakukan setiap hari. ATR/BPN memantau tahapan layanan untuk mengetahui titik yang masih menjadi hambatan, termasuk kendala yang berasal dari internal Kantah maupun dari masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Setiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki,” katanya.
Tersebar di Sejumlah Wilayah
Ke-17 Kantah yang menjadi lokasi pilot project tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Nusa Tenggara Timur.
Kantah tersebut terdiri atas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan; Kantah Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak dan Kota Samarinda; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.
Asnaedi mengatakan, uji coba tersebut penting karena layanan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan inovasi yang membutuhkan koordinasi banyak pihak.
Target penyelesaian 10 hari tidak hanya ditentukan oleh Kantah, tetapi juga kesiapan masyarakat, PPAT, serta pemenuhan kewajiban perpajakan dan administrasi.
Ia meminta masyarakat memberikan masukan apabila menemukan kendala selama menggunakan layanan tersebut.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujarnya.
Masyarakat Ikut Menentukan Kecepatan Layanan
Asnaedi menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan target penyelesaian dapat tercapai. Penjual dan pembeli harus siap ketika tiba jadwal penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah di hadapan PPAT.
“Pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tuturnya.
Selain kesiapan para pihak, masyarakat juga diminta memastikan kewajiban biaya telah tersedia sejak awal.
Dalam transaksi jual beli, penjual memiliki kewajiban PPh sebesar 2,5 persen, sementara pembeli berkewajiban membayar BPHTB sebesar 5 persen. Selain itu terdapat jasa PPAT sesuai ketentuan dan PNBP untuk permohonan Peralihan Hak.
“Kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan,” kata Asnaedi.
Ia menambahkan, hasil pilot project di 17 Kantah akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan seluruh tahapan layanan dapat dikendalikan secara terukur.
“Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi. ( Sar).






