PERINTIS 10 Hari Mulai Terasa: Ratusan Berkas Balik Nama Masuk Setiap Hari di Jaksel

1947102_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan paling menonjol sejak layanan ini diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) mulai 17 Agustus 2026.

 

Melalui skema PERINTIS, proses peralihan hak atas tanah dibagi dalam tenggat waktu yang lebih terukur. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantah maksimal lima hari.

 

Dampak penerapan layanan tersebut mulai dirasakan masyarakat, termasuk para pemohon yang mengurus proses balik nama sertifikat di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Cepat sekarang setelah diberlakukan layanan PERINTIS dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa melakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk peralihan hak di Kantah,” ujar Imam, salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Imam, penerapan PERINTIS juga membuat proses pengurusan AJB menjadi lebih terarah. Sebagai staf PPAT, ia bertugas melakukan pengecekan terhadap bidang tanah yang menjadi objek transaksi dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

 

Setelah pengecekan bidang tanah selesai dan dinyatakan sesuai, pembeli dan penjual kemudian memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing.

 

Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, AJB dapat dibuat dan ditandatangani untuk selanjutnya diajukan dalam proses Peralihan Hak di Kantah.

Loket Khusus PERINTIS
Untuk memudahkan masyarakat, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus layanan PERINTIS 10 Hari.

Layanan tersebut mencakup Peralihan Hak Terintegrasi berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemasukan hak ke dalam perusahaan.

Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan pemeriksaan kelengkapan dokumen menjadi salah satu tahapan penting dalam layanan PERINTIS.

Sejumlah dokumen yang diperiksa antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta sejumlah data dan dokumen pendukung lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” kata Novia.

Menurut dia, animo masyarakat terhadap layanan PERINTIS cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah berkas Peralihan Hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS setiap harinya.

Sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, jumlah berkas yang masuk bahkan mencapai ratusan dalam sehari.

“Saya kan di-rolling untuk tugasnya. Per Senin lalu (24/8/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan,” ujarnya.

Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai menjadi pilihan masyarakat untuk memperoleh proses administrasi pertanahan yang lebih terukur.

 

Dengan pembagian tenggat waktu antara pemerintah daerah, PPAT dan Kantah, PERINTIS 10 Hari diarahkan bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah. ( Sar)