Menteri Nusron Dorong Layanan Pertanahan Lebih Cepat, Peralihan Hak Ditarget Rampung 10 Hari

NUSRUN_11zon (1)

Kabupaten Bandung Barat | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Indonesia.

Menurut Nusron, langkah kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Pasalnya, sekitar 75 persen tugas pokok Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan.

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026).

Dalam kegiatan yang dihadiri Anggota IPPAT se-Jawa Barat serta jajaran Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat itu, Nusron menegaskan transformasi pelayanan pertanahan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan para pemangku kepentingan.

Ia menyebut, peran Bapenda dalam proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peran PPAT dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB), menjadi bagian penting dalam mempercepat proses layanan kepada masyarakat.

Salah satu terobosan yang tengah dikembangkan Kementerian ATR/BPN adalah layanan Peralihan Hak dalam waktu 10 hari. Skema tersebut dirancang melalui beberapa tahapan, mulai dari proses verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, hingga penyelesaian administrasi pertanahan maksimal lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran. Kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini,” kata Nusron.

Ia berharap Bapenda dan PPAT dapat mendukung percepatan tersebut agar masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan efisien.

Selain percepatan peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan sistem Pengukuran Terjadwal 12 Hari. Program ini bertujuan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat mulai dari pendaftaran pengukuran hingga terbitnya peta bidang tanah.

Nusron menjelaskan, melalui sistem tersebut, masyarakat yang mendaftar layanan pengukuran akan memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah pendaftaran. Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan maksimal lima hari.

“Jadi, kalau Bapak/Ibu datang ke Kantor ATR/BPN, dari terbit SPS, kemudian bayar PNBP, jika hari Selasa ini daftar, maka Senin depan memperoleh jadwal ukur. Setelah diukur, proses pengerjaan maksimal lima hari hingga menghasilkan peta bidang tanah. Total waktu pelayanan maksimal 12 hari, ini untuk memberikan kepastian,” jelasnya.

Menteri Nusron menambahkan, layanan Peralihan Hak 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal 12 Hari telah dilakukan simulasi di sejumlah Kantor Pertanahan dalam dua bulan terakhir sebagai bagian dari evaluasi sebelum diterapkan lebih luas.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Melalui transformasi layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan pertanahan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pertanahan.