Tangis Ninik Mamak Selamatkan Tanah Ulayat, Sertipikat Jadi Benteng Warisan Nagari

1429704_11zon

Lima Puluh Kota | Serulingmedia.com – Sertipikat tanah ulayat kini menjadi benteng penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan diwariskan kepada generasi mendatang.

 

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi warisan adat dari berbagai ancaman.

 

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan pengalaman pahit yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

 

Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagarinya mengalami penebangan besar-besaran oleh kaum sendiri akibat tekanan ekonomi.

 

Banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan sehingga memanfaatkan hutan pinus secara tidak terkendali.

 

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

 

Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.

 

Bahkan, para ninik mamak harus menempuh langkah hukum demi menyelamatkan tanah ulayat mereka sendiri.

 

“ Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya haru.

 

Pengalaman itu kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum.

 

Yosef Purnama menjelaskan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala lantaran belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun.

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat adat.

 

Ninik mamak memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjaga dan mempertahankan aset nagari dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

 

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan.

 

Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan generasi berikutnya. (Sar)