ATR/BPN Pertegas Prosedur Sertifikasi Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Diminta Penuhi Seluruh Tahapan
Buton Selatan | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan sertifikasi tanah ulayat hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pengadministrasian dan pendaftaran dipenuhi sesuai ketentuan.
Penegasan itu disampaikan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026).
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan tidak ada mekanisme penerbitan sertipikat tanah ulayat secara instan.
Seluruh proses harus diawali dengan inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan pengukuran, pemetaan, penyusunan daftar tanah ulayat, hingga pengajuan pendaftaran tanah.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” kata Slameto.
Menurutnya, pengadministrasian menjadi fondasi utama untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya.
Dari proses tersebut akan dihasilkan data mengenai letak, luas, batas wilayah, peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, hingga nomor identifikasi bidang tanah.
ATR/BPN juga menegaskan adanya perbedaan mekanisme pendaftaran berdasarkan status masyarakat hukum adat.
Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbadan hukum, pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari pemerintah daerah.
Penetapan itu menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan. Adapun masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum akan mengikuti mekanisme sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Slameto mengingatkan, tanah ulayat yang didaftarkan wajib memenuhi syarat administratif dan yuridis.
Tanah tersebut tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta bukan objek tanah yang dikecualikan dari pendaftaran tanah ulayat.
“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat masih hidup, masih menjalankan sistem adatnya, serta tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai.
Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan secara daring.
Forum turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai perlindungan dan kepastian hukum atas tanah ulayat.( Sar).






