Ketua Politeknik Batu Wajib Ganti Pohon yang Ditebang Tanpa Izin

POHON

Batu | Serulingmedia.com – Ketua Politeknik Batu yang berlokasi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, diwajibkan mengganti sejumlah pohon yang telah ditebang tanpa izin di kawasan ruang milik jalan (Rumija). Keputusan ini diambil dalam pertemuan resmi yang dipimpin Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Eko Setiawan, di Balai Desa Beji pada Selasa siang (14/10/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PUPR, Polsek Junrejo, Dinas Perhubungan (Dishub), Desa Beji, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, PLN, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Agenda utama pertemuan adalah membahas penebangan pohon di kawasan Rumija tanpa izin resmi dan menentukan langkah tindak lanjutnya.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Batu, Eko Setiawan, menegaskan bahwa setiap kegiatan penebangan pohon di wilayah Rumija merupakan kewenangan DPUPR Kota Batu. Oleh karena itu, siapa pun yang hendak memotong pohon di area tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh izin resmi.

“Pemotongan pohon di Rumija tidak bisa dilakukan sembarangan. Ketika pohon itu mengganggu akses warga, pemotongan boleh dilakukan, tapi ada konsekuensinya. Misalnya, pohon dengan diameter tertentu harus diganti dengan jumlah dan ukuran yang sepadan,” jelas Eko.

Menurut Eko, pihaknya semula belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi, Ketua Politeknik Batu, Rudi Sosiawan, akhirnya mengakui bahwa pihaknya yang melakukan pemotongan.

“Kami tidak ingin terburu-buru menuduh siapa pun. Tapi setelah Pak Rudi menyatakan sendiri bahwa beliau yang melakukan pemotongan, barulah kami bisa menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Politeknik Batu Rudi Sosiawan mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penebangan pohon karena adanya penambahan daya listrik dari PLN untuk kebutuhan kampus. Pohon-pohon di tepi jalan dianggap mengganggu jaringan listrik, sehingga dilakukan pemotongan.

“Kami melakukan pemotongan karena ada penambahan daya listrik PLN untuk kampus. Pohon dianggap mengganggu, jadi kami suruh orang untuk menebang. Saya tidak tahu prosedurnya, maklum saya bukan asli orang Batu,” ujar Rudi kepada Serulingmedia.

Dari hasil pantauan lapangan Serulingmedia, ditemukan sebanyak 11 pohon yang ditebang. Tiga di antaranya merupakan pohon besar dengan diameter sekitar 60 sentimeter yang ditebang dari bawah, sementara delapan pohon lainnya berdiameter sekitar 30 sentimeter hanya dikepras bagian atasnya karena mengganggu jaringan listrik PLN.

Lebih lanjut, Eko Setiawan menyampaikan bahwa karena penebangan sudah terlanjur dilakukan, maka pihak Politeknik Batu diminta untuk segera mengajukan surat rekomendasi kepada DPUPR sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa telah dilakukan penebangan pohon.

“Karena pohon sudah ditebang, maka pihak Politeknik Batu akan mengajukan surat rekomendasi bahwa penebangan telah dilakukan. Setelah itu, kami akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan titik dan jumlah pohon yang ditebang,” jelasnya.

Eko juga menambahkan, seluruh barang bukti hasil penebangan pohon akan diamankan di Balai Desa Beji sebagai bagian dari proses pendataan dan pengawasan sebelum dilakukan tindak lanjut penggantian pohon.

Menurut Eko, kejadian seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Masih banyak masyarakat dan aparat desa yang belum memahami bahwa pohon di ruang milik jalan termasuk aset daerah yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan DPUPR.

“Banyak yang belum tahu bahwa setiap pohon di Rumija tidak boleh ditebang tanpa izin. Kami ingin memberikan edukasi agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman seperti ini,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa DPUPR akan melakukan pengecekan lapangan bersama pihak terkait, termasuk PLN dan perangkat Desa Beji. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan status lokasi penebangan — apakah benar berada di Rumija atau di lahan warga. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan jumlah pohon pengganti yang wajib ditanam kembali.

“Kalau memang pohon yang ditebang berada di Rumija, maka harus ada izin dan penggantian sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Batu. Setelah surat pengajuan masuk, kami akan tindak lanjuti dengan pembentukan tim perizinan pemotongan,” tutup Eko.

Pertemuan ini juga menjadi momentum bagi DPUPR untuk memperkuat koordinasi antarinstansi agar kejadian serupa tidak terulang, terutama dalam konteks pembangunan dan pelebaran jalan di wilayah Kota Batu.( Eno)