Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat di Sumbar

IMG_20250429_083113

Padang | Serulingmedia.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).

“Kami sebagai perwakilan negara tidak mungkin berniat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Negara justru hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk perlindungan itu adalah dengan mendaftarkan dan mendata tanah ulayat agar jelas status kepemilikannya,” ujar Nusron Wahid.

Ia menekankan pentingnya pencatatan tanah ulayat untuk mencegah klaim sepihak maupun pengambilalihan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk korporasi besar. Menurutnya, data dan bukti sah dari negara akan menjadi benteng kuat dalam menjaga hak masyarakat adat.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil. Turut hadir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, dan Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh.

Menteri Nusron menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di Sumatera Barat merupakan bentuk niat baik untuk bersama-sama menjaga hak-hak masyarakat adat.

“Kami mohon dukungan seluruh warga Sumatera Barat. Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Hingga April 2025, Nusron mencatat bahwa total bidang tanah terdaftar di Indonesia telah mencapai 121.728.816 bidang, dengan 95.944.121 bidang di antaranya telah bersertipikat.

Di Sumatera Barat sendiri, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat dengan luas sekitar 300 ribu hektare.

Sebagai wujud nyata pengakuan negara, Menteri Nusron menyerahkan 1 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman.

Ia juga menyerahkan 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan serta 5 sertipikat wakaf, seluruhnya dalam bentuk Sertipikat Elektronik.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; serta Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, beserta jajaran. (Sar)